PR CIREBON - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI) akan kembali melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Rencananya aksi tersebut akan kembali digelar pada tanggal 9 dan 10 November 2020 mendatang.
Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, nantinya aksi penyampaian pendapat itu merupakan aksi lanjutan dari aksi yang dilakukan pada hari ini, Senin 2 November 2020.
"Aksi akan dilanjutkan 9 November 2020 di DPR RI untuk menuntut dilakukannya legislative review. Tanggal 10 November 2020 di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk menuntut upah minimum 2021 harus tetap naik," jelas Said kepada wartawan, Minggu, 1 November 2020.
Baca Juga: Prihatin Atas Tindakan Macron, PKS Sebut yang Menghina Rasul akan Mendapatkan Azab dan Musibah
Diktuip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI, aksi tersebut pun telah menentukan titik kumpul di Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada pukul 10.00 WIB. Setelah itu, mereka juga akan melanjutkan perjalanan untuk demo di depan MK hingga Istana Merdeka.
Adapun tuntutan yang akan disuarakan dalam aksi unjuk rasa tersebut selain menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, dalam aksi tersebut juga menuntut terkait UPM 2021.
"Tuntutan yang akan disuarakan adalah, batalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 (UMP, UMK, UMSP, dan UMSK) tetap naik," kata Said.
Baca Juga: Kabar Baik, Gelombang 11 Kartu Prakerja Dibuka, Berikut Syarat Wajib Diketahui Sebelum Mendaftar
Diketahui, aksi ini dilaksanakan serentak di 24 provinsi. Adapun buruh yang akan mengikuti aksi berasal dari Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang.
Kemudian dari Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.