Mulai Konsultasi Uji UU Cipta Kerja, KSPI dan KSPSI Belum Ajukan Gugatan karena Terhalang Norma

- 2 November 2020, 19:43 WIB
ILUSTRASI Tanggapa Masyarakat Terhadap Pasal UU Omnibus Law Cipta Kerja. /RRI
ILUSTRASI Tanggapa Masyarakat Terhadap Pasal UU Omnibus Law Cipta Kerja. /RRI /RRI
PR CIREBON - Dengan disahkannya Undang-undang Cipta Kerja pada 5 oktober 2020 yang telah membuat banyak mengeluarkan protes dari beberapa elemen.
 
Kini Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal beserta rombongan berhasil dan telah diterima oleh MK untuk konsultasi dengan maksud pengujian Undang-Undang Cipta kerja.
 
Setelah menggelar aksi menyuarakan aspirasi terkait Undang-Undang Cipta Kerja beberapa waktu lalu, para buruh yang diwakili Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), dan Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) datang ke Mahkamah Konstitusi pada Senin 2 November 2020 siang. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Mahkamah Konstitusi RI.
 
 
Bahwa pada kesempatan tersebut, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal beserta rombongan diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah, Panitera Muda I Triyono Edy Budhiarto, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Fajar Laksono, Peneliti MK Pan M. Faiz serta pejabat dari Pangdam Jaya Mayjen  TNI Dudung Abdurachman beserta pejabat bareskrim. 
 
Said Iqbal menyampaikan maksud dan tujuan ke MK adalah untuk konsultasi perihal pengajuan permohonan pengujian undang-undang yang akan dilakukan pihaknya. 
 
Pada kesempatan itu, Said mengutarakan belum akan mengajukan gugatan karena norma yang akan diujikan belum memiliki nomor undang-undang. Sehingga, kedatangannya ke MK tidak lain menyampaikan pernyataan sikap atas aksi besar yang telah dilaksanakan pada 6 - 8 Oktober 2020 lalu. 
 
 
Dalam pernyataan ini, Said mengungkapkan mengambil jalan melalui perjuangan hak konstitusional dengan menyerahkannya pada hakim konstitusi, yang diyakini sebagai benteng keadilan rakyat Indonesia. 
 
Melalui pernyataan sikap ini, Said berharap dapat dijadikan bahan pertimbangan bagi para Hakim Konstitusi yang secara resminya nanti akan disatukan dalam bentuk gugatan uji materi. 
 
Adapun bunyi dari pernyataan sikap yang disampaikan di antaranya, meminta agar Mahkamah Konstitusi dapat bekerja melandasi diri pada keyakinan terhadap hati nurani yaitu keyakinan yang mendalam berdasarkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa Indonesia. 
 
 
Bahwa sebelum menduduki jabatannya, para hakim konstitusi telah bersumpah dihadapan Tuhan Yang Maha Esa dengan diawali perkataan suci “Demi Allah”.  
 
Dengan demikian, diharapkan semua keputusan hakim konstitusi dapat memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengujian undang-undang tidak hanya bersandar pada kebenaran yang bersifat formal, tetapi juga berlandaskan pada kebenaran sejati. 
 
“Kami, rakyat Indonesia menaruh harapan yang tinggi dan besar kepada Mahkamah Konstitusi untuk mampu menggali, mengikat, dan menentukan kebenaran yang hakiki dari proses pengujian undang-undang,” ucap Said saat membacakan deklarasi sikap kaum buruh yang disampaikan di Aula Lantai Dasar Gedung MK. 
 
 
Selain itu, dalam pernyataan sikap tersebut para butuh juga meminta MK dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pengajuan undang-undang tidak hanya mengandalkan bukti-bukti yang diajukan oleh para Pemohon perkara, melainkan para Hakim Konstitusi dapat pula mengambil secara aktif serta menggali kebenaran materiil undang-undang yang telah banyak disorot rakyat Indonesia dan dunia internasional. 
 
Menyambut pernyataan sikap para buruh ini, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menyambut baik upaya penyampaian aspirasi yang dipilih secara baik, damai, tertib, dan jauh dari kesan adanya kekerasan. Dalam tugas kesejkenan, MK menerima setiap warga negara yang bertamu ke MK untuk menyampaikan aspirasi dengan baik.
 
“Sebagai tamu maka rekan-rekan akan diterima dengan tangan dan hati terbuka. Cara penyampaian yang damai tertib ini dapat dijadikan pembelajaran yang baik, bagaimana menyampaikan aspirasi dengan baik dan sesuai dengan konstitusi,” tandas Guntur.***
 
 
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Mahkamah Konstitusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x