Prediksi APINDO Jika Upah Minimum 2021 Tidak Naik, Gelombang PHK Besar-besaran akan Terjadi

- 2 November 2020, 19:26 WIB
Ilustrasi PHK
Ilustrasi PHK /dok. cermati/istimewa
PR CIREBON - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memandang keputusan yang dilakukan oleh sejumlah Gubernur atau Kepala Daerah yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMP) 2021 yang tidak sesuai dengan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan terkait penetapan UMP 2021 tidak tepat.
 
Karena keputusan sejumlah kepala daerah yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) atau tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dapat memicu terjadinya gelombang PHK secara besar-besaran.
 
Apindo menilai seharusnya keputusan sejumlah Kepala Daerah harus sejalan dengan himbauan dengan pemerintah pusat.
 
 
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyesalkan keputusan Gubernur Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, DKI dan Sulawesi selatan serta kepala daerah lainnya yang tetap menaikkan UMP tahun 2021.
 
Diskresi yang diambil oleh kepala daerah tersebut tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Covid-19.
 
"Dengan penetapan upah minimum yang tidak sesuai dengan SE, bahwa akan semakin mempersulit dunia usaha yang pada ujungnya akan menyebabkan gelombang PHK besar-besaran dalam kondisi krisis," kata Hariyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
 
 
Hariyadi menjelaskan bahwa penetapan UMP tahun 2021 yang nilainya sama dengan tahun 2020 oleh Kemenaker sudah tepat dan sesuai dengan Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Nasional. Keputusan tersebut juga mempertimbangkan dengan kondisi setidaknya 10 sektor perusahaan yang terpukul akibat pandemi Covid-19.
 
Menurut dia, perhitungan tersebut sudah sangat rasional mengingat banyak dunia usaha yang bahkan kesulitan untuk membayar upah secara normal dalam situasi pandemi.
 
Jika berdasarkan hitungan kondisi normal, besaran UMP justru mengalami penurunan karena pertumbuhan ekonomi nasional yang negatif dan inflasi.
 
"Tentunya tidak mungkin kalau kita pakai formula yang minus ini, upahnya justru menurun, sehingga direkomendasikan upahnya tetap," kata Hariyadi, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara News.
 
 
Berdasarkan data analisis dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha yang dilakukan oleh BPS, tercatat bahwa hampir seluruh sektor mengalami penurunan pendapatan dan kesulitan terkait pembayaran upah.
 
Dari data tersebut, perusahaan yang menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional sekitar 53,17 persen berasal dari usaha menengah dan besar, serta 62,21 persen usaha mikro dan kecil.
 
Apindo pada dasarnya sulit menerima SE Menaker tersebut, karena dalam kondisi memburuknya situasi ekonomi seperti ini seharusnya UMP diturunkan sehingga kelangsungan bekerja pekerja/buruh dapat terjaga.
 
"Dengan berbagai proses dialog dan diskusi, kami berusaha untuk dapat memahami keputusan pemerintah, sehingga Pemerintah Pusat menetetapkan UM 2021 sama dengan UM 2020," kata Hariyadi.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x