Gelombang 11 Kartu Prakerja Dibuka, Manajemen: Kuota Terbatas dan Banyak Aturan Perlu Diperhatikan

- 2 November 2020, 19:16 WIB
Prakerja gelombang 11 Dibuka/Instagram/@prakerja.go.id
Prakerja gelombang 11 Dibuka/Instagram/@prakerja.go.id /

PR CIREBON - Kabar baik bagi masyarakat Indonesia yang telah menunggu lama dibukanya pendaftaran program bantuan pemerintah bagi pekerja yang ter-PHK akibat pandemi Covid-19.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 telah resmi dibuka pada Senin, 2 November 2020.

Dilansir dari akun Instagram @info.prakerja, Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, menjelaskan kuota yang tersedia sekitar 400.000 dan bagi peserta yang pernah mendaftar di situs Kartu Prakerja, dapat langsung bergabung dalam proses seleksi gelombang 11.

Baca Juga: Surabaya Kecam dengan Injak Foto Presiden Macron, Ormas Islam Tuntut Tujuh Poin Prancis Minta Maaf

Berdasarkan tujuan dibuatnya program ini, Kartu Prakerja merupakan program yang memprioritaskan pekerja yang terkena PHK akibat pandemi Covid-19 dan bagi para pencari kerja baru yang telah lulus perguruan tinggi.

Louisa mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mendapatkan insentif sebesar Rp3,55 juta.

Bantuan insentif tersebut terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif pelatihan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, insentif survei kebekerjaan Rp50.000 per survei untuk 3 kali survei.

Baca Juga: Buka Kegiatan Parlemen Remaja, Puan Maharani: Generasi Z Titik Awal Perjalanan Baru Bangsa Indonesia

Program Kartu Prakerja Gelombang 11 memiliki peraturan yang buat ketat agar penerima benar-benar mengikuti dengan serius.

Bisnis mencatat, sebelumnya Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja telah mencabut 364.622 penerima status kepesertaan Kartu Prakerja dari gelombang 1-10.

Pencabutan status kepesertaan dilakukan karena penerima manfaat tidak melakukan pemilihan paket pelatihan dalam 30 hari sejak ditetapkan sebagai peserta.

Baca Juga: Sejak 1 November, Menhub Buka Penerbangan Jamaah Umrah Masa Pandemi

Mekanisme pembatalan diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No. 11/2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No. 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Menanggapi peristiwa tersebut, Louis mengingatkan, bagi peserta yang nanti lolosnya pada gelombang 11 agar jangan lalai untuk langsung melakukan pembelian pelatihan sebelum 30 hari agar kepesertaannya tidak tercabut.

Untuk diketahui, ada perbedaan cara pendaftaran yang mulai diberlakukan pada gelombang 4, dibandingkan tiga gelombang sebelumnya. Syarat yang mengharuskan peserta untuk melakukan swafoto atau selfie ketika mendaftar, telah dihapuskan.

Baca Juga: Libur Panjang Akhir Pekan, KAI: Jumlah Penumpang Argo Cheribon Meningkat Lebih dari 100 Persen

Dimulai pada gelombang 4, peserta yang ingin mendaftar Kartu Prakerja harus menyiapkan NIK dan Nomor KK. Selain itu, pendaftaran Kartu Prakerja bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu daring (online) dan luring (offline). Untuk via online, peserta bisa mendaftar melalui laman https://www.prakerja.go.id.

Sebelum mendaftar, pastikan kamu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah/kuliah.

Selain itu, program ini tidak bisa diikuti bagi pejabat negara, piminan daerah, aparatur negara, prajurit TNI, anggota kepolisian, kepala desa dan direksi atau badan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x