PR CIREBON - Pemerintah belum membuka pendaftaran program Kartu Prakerja dari gelombang 11 sampai hari ini, Senin 5 Oktober 2020
Hal ini karena penjaringan kepesertaan sudah terpenuhi melalui 10 gelombang pendaftaran yang dibuka sejak April hingga September 2020 kemarin.
Sebagai informasi, pada gelombang 10 pendaftaran Kartu Prakerja, pemerintah berhasil menjaring 116.261 peserta program.
Jumlah ini merupakan sisa kuota dari target 5,6 juta peserta program Kartu Prakerja untuk tahun anggaran 2020 yang pada pendaftaran gelombang 1-9 sudah berhasil menjaring 5,4 juta peserta.
Lantas, apakah Kartu Prakerja Gelombang 11 akan dibuka?
Berdasarkan keterangan tertulis dari Kemenko Perekonomian, Kartu Prakerja Gelombang 10 merupakan batch terakhir.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 11 tahun 2020, setiap penerima Kartu Prakerja wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja. Apabila tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan dicabut.
Baca Juga: Tuntut UMK dan UMSK Tetap Ada dalam Aksi Mogok Nasional, KSPI: Jangan Samakan Freeport dan Kerupuk
Hingga hari ini telah ada 189.436 orang yang dicabut kepesertaannya atau setara dengan 3,46 persen dari total penerima Kartu Prakerja gelombang 1-9 yang berjumlah 5.480.918 orang.
Dari pencabutan kepesertaan ini, sejumlah Rp 672,49 miliar telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Komite Cipta Kerja akan memutuskan berapa dan kapan dana yang kembali ke RKUN ini akan dipulihkan dan dialokasikan kepada peserta lainny.
Artinya Kemenko Perekonomian mengumumkan bahwa ada kemungkinan Kartu Prakerja Gelombang 11 dibuka, namun tidak dalam waktu dekat.
Berdasarkan pantauan PikiranRakyat-Cirebon.com di berbagai saluran informasi Kartu Prakerja, mulai dari situs resmi hingga akun Instagram program, hingga saat ini belum terlihat rencana pembukaan pendaftaran gelombang baru program ini.
Kendati begitu, rencananya pemerintah akan meneruskan program ini pada tahun depan. Rencana ini merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Bantuan Presiden untuk UMKM akan dilanjutkan (pada tahun depan). Kemudian, kartu prakerja."
"Ketika dibuka nanti, syarat kepesertaan Kartu Prakerja akan sama dengan yang terakhir berlaku." dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari situs resmi Prakerja
Baca Juga: Mengenal Metode Mengingat Loci, Teknik Mind Palace untuk Tingkatkan Daya Ingat ala Sherlock Holmes
Syaratnya itu adalah, calon penerima merupakan warga negara Indonesia (WNI), minimal berusia 18 tahun, dan sedang tak menempuh pendidikan formal.
Syarat tambahan, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, maupun Polri, bukan kepala maupun perangkat desa, BUMN, dan BUMD, bukan penerima bansos lain dari pemerintah, dan tidak pernah menerima Kartu Prakerja sebelumnya.
Peserta Kartu Prakerja akan mendapat dana sebesar Rp3,55 juta per orang. Dana itu digunakan sebaga insentif Rp2,4 juta, biaya pelatihan Rp1 juta, dan insentif survei Rp150 ribu.
Insentif tersebut dibayarkan secara bertahap dalam waktu 4 bulan dengan besaran Rp 600 ribu setiap bulannya, serta insentif pasca-survei maksimal sebesar Rp 150 ribu untuk 3 survei evaluasi.***