Demo Kecam Presiden Macron di Kedubes Prancis Selesai, Jalan MH Thamrin Dibuka Kembali

- 2 November 2020, 19:33 WIB
Demonstran depan keduber perancis dijalan MH Thamrin/2 Nivember 2020
Demonstran depan keduber perancis dijalan MH Thamrin/2 Nivember 2020 /Antara/
PR CIREBON - Sejumlah massa akan melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kedutaan Besar (Kedubes) Perancis, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin 2 November 2020.
 
Massa akan berdemo untuk memprotes sikap Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dianggap menghina Islam.
 
Menyusul rencana aksi tersebut, polisi menutup Jalan MH Thamrin di depan gedung Kedubes Prancis dan mengalihkan arus lalu lintas di sana.
 
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka arus lalu lintas depan Kedubes Prancis, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat. 
 
 
Hal itu menyusul berakhirnya aksi unjuk rasa atau demonstrasi elemen masyarakat di depan Kedubes Prancis itu sekitar pukul 16.00 WIB.  
 
"Saat ini pukul 16.30 WIB arus lalu lintas dari arah Bundaran Hotel Indonesia yang menuju ke arah Utara udah kami buka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin 1 November 2020. dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
 
Selain di Jalan Thamrin, kondisi serupa juga diterapkan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat yang sebelumnya menjadi titik aksi unjuk rasa kelompok buruh. Menurut Sambodo, arus lalu lintas yang menuju ke arah Harmoni, Jakarta Pusat, sudah dibuka kembali.
 
 
Sebagaimana diketahui, pada Senin 1 November elemen masyarakat dan kelompok buruh menggelar aksi unjuk rasa di dua tempat beebeda. 
 
Elemen masyarakat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kedubes Prancis terkait pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang dinilai telah menghina Nabi Muhammad SAW.
 
Sedangkan kelompok buruh, menggelar aksi unjuk rasa di Istana Merdeka. Namun titik kumpul mereka di bundaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat. Dalam aksi unjuk rasa itu mereka menuntut penolakan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan kenaikan upah minimum 2021.***
 
 
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x