Bak Pembagian Bansos, Dishub Palangka Raya Sosialisasikan UU Cipta Kerja 'Door to Door'

- 28 Oktober 2020, 18:00 WIB
Dinas Perhubungan Palangka Raya, Kalimantan Tengah mensosialisasikan UU CIpta Kerja 'Door to Door'
Dinas Perhubungan Palangka Raya, Kalimantan Tengah mensosialisasikan UU CIpta Kerja 'Door to Door' /RRI

PR CIREBON - Di tengah kecamuk aksi penolakan UU Cipta Kerja yang tiada hentinya tidak menyurutkan akal pemrintah dalam mensosialisasikan UU Cipta kerja kepada masyarakat.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah turut mengambil peran dalam sosialisasi Omnibus Law UU Cipta Kerja dengan mendatangi warga dari pintu ke pintu sambil memutar rekaman suara presiden Joko Widodo.

Kepala Dishub Palangka Raya, Alman Pakpahan kepada RRI mengatakan bahwa sosialisasi dan pemutaran rekaman suara Presiden RI tentang UU Ciptaker tersebut juga dilakukan di kompleks kos-kosan dan barak milik mahasiswa serta di pusat-pusat keramaian, seperti Pasar Kahayan dan Pasar Besar.

Baca Juga: Jokowi Suka Melempar Bantuan dari Mobil, Refly Harun: Protokoler, Tapi Penghinaan Masyarakat Bawah

"Agar semua elemen masyarakat, termasuk generasi muda terdidik, tidak asal menerjemahkan UU Omnibus Law dengan pemahaman yang salah, sehingga penyampaian informasi yang tidak tepat," jelas Alman, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Alman berharap dengan upaya tersebut tidak ada lagi aksi-aksi terkait tentang UU Cipta Kerja yang merugikan.

Selain itu juga disampaikan imbauan agar meningkatkan kepatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Orang Indonesia Makin Lucu, Komeng: Pelawak Tersaingi, Kebebasan Dijaga Ketat Sensor Sekarang

Sementara itu, banyak kalangan menilai ketentuan dalam UU Ciptaker, sangat berbahaya bagi dunia pendidikan.

Pasalnya, banyak aturan penting dalam penyelenggaraan pendidikan akan dihapus dan diubah dengan regulasi baru.

Regulasi baru itu dinilai cenderung menjadikan pendidikan sebagai komoditas bisnis dan menanggalkan aspek kebudayaan dalam pendidikan.

Baca Juga: Pemerintah Tak Punya Argumentasi Kepulangan Habib Rizieq, Rocky Gerung: Istana Panik Hadapi Oposisi

Namun, Dinas Pendidikan (Disdik) Kalimantan Tengah tidak mau menanggapi lebih jauh, terkait kelebihan dan kekurangan dari UU Cipta Kerja.


Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik, Mofit Saptono Subagio, regulasi telah dirancang oleh pemerintah pasti telah dinilai dari berbagai aspek, sehingga aturan dibuat pasti untuk kepentingan bersama.

"Disdik berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap berpedoman terhadap peraturan kementerian dalam setiap pengambilan keputusan dan siapapun yang bekerja di bawah naungan pemerintah, wajib dalam mentaati semua aturan pendidikan demi kepentingan bersama," terangnya.***

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x