Jokowi Suka Melempar Bantuan dari Mobil, Refly Harun: Protokoler, Tapi Penghinaan Masyarakat Bawah

- 28 Oktober 2020, 07:27 WIB
Tangkapan layar YouTube Refly Harun: Refli Harus sebut mungkin saja Presiden Jokowi sedang mencari putra mahkota untuk estafetkan posisinya karena imajinasinya sudah di 2024.
Tangkapan layar YouTube Refly Harun: Refli Harus sebut mungkin saja Presiden Jokowi sedang mencari putra mahkota untuk estafetkan posisinya karena imajinasinya sudah di 2024. /Tangkapan layar YouTube/Refly Harun
PR CIREBON - Beredarnya video Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melemparkan sesuatu dari dalam mobilnya ke jalanan yang langsung diserbu warga, mendapat kecaman dari sejumlah netizen.
 
Netizen mengecam perihal cara Presiden Jokowi yang memberikan bantuan dengan cara melempar. Netizen mengaku sakit hati dan merasa terhinakan dengan aksi Presiden Jokowi tersebut.
 
Atas beredarnya video tersebut, Refly Harun, seorang pakar hukum tata negara memberikan komentarnya melalui kanal youtube pribadinya di @Refly Harun yanv rilis pada Selasa, 27 Oktober 2020.
 
 
Refly menjelaskan bahwa sebelumnya, Jokowi memang dikenal sebagai pemimpin yang gemar memberikan sesuatu kepada rakyatnya. Ia mengingatkan bahwa saat Jokowi masih menjadi walikota Solo, Jokowi sudah sering melakukan hal tersebut.
 
"Hanya memang, kalau sudah menjadi Presiden tentu tidak mudah lagi dilakukan, karena protokoler seorang Presiden sangat ketat. Jadi tidak bisa mendekat kepada rakyat karena berkaitan dengan keamanan."ucap Refly.
 
Refly mengakui protokoler seorang presiden yang ketat tersebut, namun Ia juga menyayangkan tindakan melempar barang bantuan tersebut. Karena hal tersebut bisa diasumsikan sebagai penghinaan terhadap masyarakat bawah.
 
 
"Walaupun kita tahu, Presiden Jokowi tidak mungkin mempunyai niat seperti itu, tapi tindakan seperti itu seringkali tidak proper"ucap Refly.
 
Refly menilai tindakan seperti ini sama halnya dengan tindakan para calon pemimpin daerah saat sedang berkampanye, yakni melempar uang sambil joget joget, padahal kita semua tahu tindakan tersebut dilarang.
 
Paradoksnya, menurut Refly, tindakan seperti itu tidak pernah diberi sanksi yang tegas. Sehingga pelanggaran-pelanggaran tersebut terus berulang.

 

***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: YouTube Refly Harun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x