Bak Oposisi Cerdas, PKS Temukan Kekeliruan UU Cipta Kerja, Netizen: Perlihatkan Tidak Profesional

- 3 November 2020, 17:06 WIB
Tangkapan layar UU Cipta Kerja Pasal 6/Twitter
Tangkapan layar UU Cipta Kerja Pasal 6/Twitter /Twitter


PR CIREBON - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja sampai saat ini masih menjadi perdebatan dan penolakan oleh sejumlah kalangan masyarakat.

Lantaran halaman pada UU Cipta Kerja selalu berubah setelah disahkan pada 5 Oktober lalu.

Sudah banyak pengamat ppolitik dan pejabat pemerintahan yang memperdepatkan masalah berubahnya halaman pada UU Cipta Kerja.

Salah satunya yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menjadi fraksi oposisi dalam menolak disahkannya UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Al Qaeda Terusik Pernyataan Presiden Prancis, Ancam akan Bunuh Siapapun Hina Nabi Muhammad SAW

PKS sangat getol dalam mengawal setiap perubahan dari UU Cipta Kerja yang dirasa merugikan buruh atau pekerja dan hanya menguntungkan investor asing.

Sampai pada saat detik-detik ditanda tanganinya UU Cipta Kerja, pihak dari PKS menemukan kekeliruan dalam pasal di halaman 6 UU Cipta Kerja.

Dilansir dari akun Facebook Fraksi PKS DPR RI, dalam postingan yang diunggah akun tersebut menemukan pasal yang tidak ada ayatnya.

"Subuh, baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat," tulis akun Fraksi PKS DPR RI, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Baca Juga: Bawaslu Tegaskan ASN yang Terlibat dalam Pilkada Serentak 2020 Bisa Dipidana

Selain itu di dalam postingan juga terdapat alamat dari dokumen UU Cipta Kerja yang sudah disepakati dan dibagikan kepada publik.

Namun setelah ditelusuri alamat tersebut, tidak ditemukan adanya file dari UU Cipta Kerja.

PKS menilai kurangnya ketelitian dari pihak Istana dalam merevisi UU Cipta Kerja yang sempat diubah pasal-pasalnya.

Dalam gambar yang diunggah Fraksi PKS DPR RI terlihat pada BAB III Pasal 6 yang berbunyi:

"Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. penerapan Perizinan Berusaha berbasis risiko, b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha, c. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor dan d. penyederhanaan persyaratan investasi".

Baca Juga: Penyebab Tarif Umrah Melonjak Naik Rp10 Juta, dari Patungan Bis Jamaah hingga Hunian Hotel

Ternyata jika melihat pada pasal 5 tidak terdapat ayat yang tercantum atau pun poin-poinnya.

Hal ini tentu mengundang beragam komentar dari netizen.

"Sepertinya ada banyak kejanggalan di tampakan, semoga negeri ini baik-baik saja" tulis komentar dari akun Facebook Soleh Sudrajat.

"Negeri Tengah Malam," tulis komentar dari akun Facebook Asep Wahyudin.

"Menunjukkan Tidak Profesional," tulis komentar dari akun Facebook Budi Bzeplinsky.

"Belum diketik, tapi sudah diketok. Haduh," tulis komentar dari akun Facebook Anis Nirmala Patmawati.

Dikirim oleh Fraksi PKS DPR RI pada Senin, 02 November 2020
 

***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Facebook


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x