Resmi Dijadikan Undang-undang, Mensesneg Akui Ada Kekeliruan Teknis dalam UU Cipta Kerja

- 3 November 2020, 17:29 WIB
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno: Mensesneg mengakui bahwa ada kekeliruan teknis dalam UU Cipta Kerja, namun dia menyebutkan hal itu tidak berpengaruh pada implementasi UU Ciptaker.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno: Mensesneg mengakui bahwa ada kekeliruan teknis dalam UU Cipta Kerja, namun dia menyebutkan hal itu tidak berpengaruh pada implementasi UU Ciptaker. /Instagram/@kemensetneg.ri

 

PR CIREBON – Pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja masih mengalami penolakan oleh banyak elemen masyarakat hingga saat ini, setelah resmi diundangkan.

Dikutip dari Antara News oleh Pikiranrakyat-Cirebon.com, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, mengakui ada kesalahan teknis di dalam Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Hari ini kita menemukan kekeliruan teknis penulisan dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, namun kekeliruan tersebut bersifat teknis administratif sehingga tidak berpengaruh terhadap implementasi UU Cipta Kerja," kata Pratikno di Jakarta pada Selasa, 3 November 2020.

Baca Juga: Bawaslu Tegaskan ASN yang Terlibat dalam Pilkada Serentak 2020 Bisa Dipidana

UU Cipta Kerja tersebut resmi diundangkan dengan mendapat nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembaran Negara (TLN) 6673 setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020.

"Kekeliruan teknis ini menjadi catatan dan masukan bagi kami untuk terus menyempurnakan kendali kualitas terhadap RUU yang hendak diundangkan agar kesalahan teknis seperti ini tidak terulang lagi," ujar Pratikno.

Pratikno pun mengakui bahwa setelah menerima berkas RUU Cipta Kerja dari DPR, kementeriannya masih mendapatkan sejumlah kesalahan dan telah berusaha memperbaikinya.

Baca Juga: Bak Oposisi Cerdas, PKS Temukan Kekeliruan UU Cipta Kerja, Netizen: Perlihatkan Tidak Profesional

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x