Bawaslu Tegaskan ASN yang Terlibat dalam Pilkada Serentak 2020 Bisa Dipidana

- 3 November 2020, 16:57 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020: Bawaslu menegaskan bahwa ASN yang terlibat dalam pilkada serentak 2020 bisa mendapatkan sanksi pidana karena ketidaknetralannya.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020: Bawaslu menegaskan bahwa ASN yang terlibat dalam pilkada serentak 2020 bisa mendapatkan sanksi pidana karena ketidaknetralannya. /Dok. Sekretariat Kabinet/

 

PR CIREBON – Kementerian Dalam Negeri menegur 67 kepala daerah karena ketidaknetralan ASN di Pilkada Serentak 2020. Data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pelanggaran di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) termasuk nomor dua tertinggi.

Atas hal tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menegaskan ultimatum soal pelibatan aparatur sipil negara (ASN) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 bisa dipidana.

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, dalam rilisnya di Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2020, menegaskan sanksi pidana atas pelibatan ASN dalam pilkada oleh calon kepala daerah. Undang-Undang pelibatan ASN mencantumkan sanksi ini tegas dan jelas.

Baca Juga: Rayakan Awal Bulan November, 5 Merchant Baru ShopeePay Siapkan Cashback 30 Persen

"Apalagi calon petahana jika libatkan ASN, bukan netralitas lagi tetapi melanggar pidana karena melanggar undang-undang," kata Ratna, dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News.

NTB sebagai salah satu yang tertinggi, juga diawasi ketat Bawaslu. Ratna mengaku sudah melakukan pemetaan di daerah yang memiliki kerawanan tinggi. Selain itu, Bawaslu juga melakukan pendampingan kasus-kasus yang dianggap cukup berat libatkan calon petahana.

"Memang kalau Bawaslu fokus kepada pengawasan netralitas ASN, jadi sampai hari ini masih ada beberapa kasus yang diproses di daerah terkait netralitas ASN. Karena memang secara jumlah, calon petahana yang ikut di pilkada kali ini tinggi, ini berpotensi terhadap netralitas ASN," katanya.

Baca Juga: Berkat Program Kartu Prakerja, 13 Persen Pengangguran Sudah Mulai Bekerja

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x