Cegah Kenaikan Kasus Covid-19 di Pilkada, Analisis Politik: Ingatkan Terus Protokol Kesehatan

- 30 Oktober 2020, 15:08 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 /Dok. Sekretariat Kabinet/


PR CIREBON – Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan pada Desember mendatang. Pilkada tahun ini dinilai berbeda karena digelar pada masa pandemi Covid-19, sehingga dibutuhkan protokol kesehatan dalam kegiatannya.

Analis politik, Pangi Syarwi Chaniago, menyatakan masyarakat bisa mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan Pilkada Serentak asalkan terus diingatkan.

Menurutnya, pemerintah terutama penyelenggara pemilu, harus terus mengingatkan masyarakat, agar mematuhi protokol kesehatan, sehingga pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember mendatang bisa berjalan lancar dan memenuhi aturan protokol kesehatan.

Baca Juga: Liburan Panjang Hari Ketiga, Polisi Sebut Jalur Puncak Bogor akan Kembali Normal Hari Ini

Analis politik tersebut mengatakan hal itu melalui tertulisnya melalui pesan yang disampaikan di Whatsapp pada Jumat, 30 Oktober. Pangi Syarwi berpendapat pemerintah tidak bosan untuk terus mengingatkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan, pada semua kegiatan tahapan pilkada yang melibatkan masyarakat, misalnya kampanye.

"Saya percaya, masyarakat bisa mematuhi aturan untuk menerapkan protokol kesehatan, asalkan terus diingatkan," kata Direktur Eksekutif Voxpol Center ini, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Antara News.

Pangi juga menegaskan protokol kesehatan harus terus diterapkan pada semua tahapan pilkada serentak tahun 2000 guna mencegah penyebaran Covid-19. Menurut Pangi, kalau masyarakat tidak disiplin dan tidak menerapkan protokol kesehatan pada pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 dikhawatirkan penyebaran Covid-19 akan meningkat lagi.

Baca Juga: Indonesia Kecam Aksi Teror di Nice Prancis, Menlu RI Sampaikan Bela Sungkawa Pada Keluarga Korban

Sementara itu, pilkada serentak akan dilaksanakan secara bersamaan di 270 daerah, pada 9 Desember mendatang.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2020 mengatur tahapan kampanye pilkada serentak tahun 2020, yakni pada 26 September hingga 5 Desember 2020.

Berikut rinciannya:

1. Pertemuan terbatas, tatap muka, dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan lainnya (26 September - 5 Desember 2020)

Baca Juga: Pengamat BUMN Sebut Vaksin Covid-19 Beri Dampak Positif Bagi Ekonomi Khususnya Proyek Padat Karya

2. Debat publik/terbuka antar pasangan calon (26 September - 5 Desember 2020)

3. Kampanye melalui media massa, cetak, dan elektronik (22 November - 5 Desember 2020)

4. Masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye (6 - 8 Desember 2020).***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x