Ada Salah Teknis UU Cipta Kerja, Yusril Ihza Mahendra: Tenang, Bisa Gelar Rapat Perbaikan Ketikan

- 4 November 2020, 14:28 WIB
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra /dok

PR CIREBON – Undang-undang Cipta Kerja yang sudah diteken oleh Presiden mendapat kritik, terutama karena dianggap terlalu terburu-buru. Sebelumnya, pihak istana mengakui ada kesalahan teknis dalam undang-undang tersebut.

Permasalahan salah teknis, utamanya, salah ketik dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dinilai tidak berpengaruh terhadap norma yang diatur di dalamnya. Untuk itu, pemerintah dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu.

Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa UU Cipta Kerja yang banyak kesalahan ketiknya itu sudah ditandatangani Presiden dan sudah diundangkan dalam Lembaran Negara. Naskah itu sah sebagai sebuah undang-undang yang berlaku dan mengikat semua pihak.

Baca Juga: Kecam Aksi Boikot Produk Prancis, Pimpinan Umat Muslim: Gunakan Islam Demi Keuntungan Politik

"Saya berpendapat kalau kesalahan itu hanya salah ketik saja tanpa membawa pengaruh kepada norma yang diatur dalam undang-undang itu, maka Presiden (bisa diwakili Menko Polhukam, Menkumham, atau Mensesneg) dan Pimpinan DPR dapat mengadakan rapat memperbaiki salah ketik seperti itu," katanya dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 4 November, dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari RRI.

Dia mengungkapkan, naskah yang telah diperbaiki itu nantinya diumumkan kembali dalam Lembaran Negara untuk dijadikan rujukan resmi, sehingga Presiden Jokowi tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu.

"Selama ini adanya salah ketik dalam naskah yang telah disetujui bersama antara Presiden dan DPR dikirim ke Sekretariat Negara, telah beberapa kali terjadi. Mensesneg yang segera mengetahui hal tersebut karena harus membaca naskah RUU secara teliti sebelum diajukan ke Presiden untuk ditandatangani, biasanya melakukan pembicaraan informal dengan DPR untuk melakukan perbaikan teknis. Setelah diperbaiki, baru diajukan lagi ke Presiden dengan memo dan catatan dari Mensesneg," ujarnya.

Baca Juga: Bangun Jalur Kereta Api Ganda di Kiaracondong-Cicalengka, Kepala BTP Jabar: Kita Kerjakan 14 Km dulu

Akan tetapi,menurut Yusril, kesalahan ketik kali ini memang berbeda. Kesalahan itu baru diketahui setelah Presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam Lembaran Negara.***

 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x