DPR Menilai: Tanda Tangan Jokowi Tak Dibutuhkan dalam Perbaikan UU Cipta Kerja, Kenapa ?

- 4 November 2020, 20:59 WIB
Massa melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law.
Massa melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law. /RRI
PR CIREBON - Dalam salah satu pasal pada Undang-undang Cipta Kerja ternyata perlu ada perbaikan karena kesalahan perumusan yang ada pada Undang-undang nomer 11 tahun 2020.
 
Menurut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menegaskan, perbaikan kesalahan perumusan yang ada di dalam Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020 tidak perlu lagi ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
 
Sebab menurut politisi Partai Gerindra ini, perbaikan redaksional dari Pasal 6 dan Pasal 175 angka 6 tersebut sama sekali tidak akan mengubah substansi dari Omnibus Law tersebut.
 
 
"Tidak perlu ditandatangani Presiden (Jokowi) karena tidak mengubah sama sekali yang menjadi napas (substansi) UU Cipta Kerja. Murni kesalahan pengetikan saja," tegasnya, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
 
Dia pun mengusulkan agar perwakilan pemerintah segera berkoordinasi dengan pihak DPR.
 
"DPR bersiap melakukan itu, jadi dilakukan koreksi yang kesalahan pengetikan saja, kemudian diundangkan tanpa perlu tanda tangan presiden lagi," tukas politisi Senayan ini.
 
 
Perlu diketahui, pada 2 November 2020 lalu, Presiden Jokowi telah menandatangani UU Ciptaker. UU tersebut pun mulai berlaku efektif hari Selasa kemarin.***
 

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x