Fatwa MUI Soal Muslim Boikot Produk Prancis, Bisa Wajib Jika Ingin Melindungi Nabi dari Penistaan

- 1 November 2020, 16:02 WIB
Tanggapi aksi pemboikotan terhadap produk Prancis, MUI menyatakan Hukumnya Wajib
Tanggapi aksi pemboikotan terhadap produk Prancis, MUI menyatakan Hukumnya Wajib /FMT
PR CIREBON - Di tengah ramainya kecaman atas pernyataan Presiden Prancis, Emmanuel Marcon yang dinilai menyakiti umat islam, tuntutan pemboikotan produk Prancis mulai ramai digaungkan muslim dunia.
 
Menanggapi hal tersebut, akhirnya Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan suara. Komisi fatwa MUI menyatakan, bahwa pemboikotan produk dari Prancis dapat menjadi wajib hukumnya. 
 
Asrorun Niam selaku sekretaris Komisi Fatwa MUI, menjelaskan, pemboikotan produk Prancis wajib hukumnya apabila aksi tersebut dijadikan sebagai sarana untuk mengingatkan pihak-pihak yang kerap menghina Nabi Muhammad SAW, layaknya pernyataan Presiden Prancis, Emmanuel Macron.
 
 
"Bisa wajib jika itu jadi sarana untuk menyadarkan penghina nabi agar menarik kesalahannya. Keimanan terhadap Nabi itu bagian dari rukun iman. Dan penghormatan terhadap Nabi itu bagian dari keimanan yang merupakan salah satu dari inti ajaran Islam," ucap Niam, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Minggu, 1 November 2020.
 
Menurut Niam, setiap pribadi muslim wajib memberikan penghormatan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan melindungi Nabi dari setiap tindakan penistaan dari pihak manapun.
 
Kemudian Niam menerangkan bahwa tindakan Presiden Marcon adalah bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap Rasulullah SAW dan kesucian agama Islam.
 
 
"Apa yang dilakukan Presiden Macron adalah salah satu bentuk pelecehan dan penghinaan kesucian baginda Rasulullah SAW dan kesucian agama Islam,"ujarnya.
 
Atas hal tersebut, maka Niam menekankan bahwa pemboikotan ditempatkan dalam kerangka untuk mengingatkan kesalahan yang dilakukan Macron agar tidak sewenang-wenang di dalam melakukan penistaan.
 
Maka, menurut Niam, sebagai bagian dari memberikan peringatan atas tindakan penistaan tersebut, aksi pemboikotan dapat dikatakan wajib hukumnya.
 
 
Niam memberikan pernyataan tersebut berdasarkan asas hukum islam yang berbunyi "Lilwasaili hukumul maqosid".
 
Asas hukum tersebut menjelaskan bahwa sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuan. Jika tujuan penghormatan kepada baginda Rasullullah SAW dan mengingatkan orang yang menistakan baginda Rasulullah SAW, maka sarana itu bisa jadi menjadi wajib.
 
Menurut Niam, pemboikotan merupakan salah satu sarana untuk mencapai tujuan yakni melakukan penghormatan kepada Rasullullah SAW dan mengingatkan orang yang menistakan Rasulullah SAW.
 
Maka dari itu, dapat disimpulkan, menurut Niam bahwa pemboikotan terhadap produk produk Prancis hukumnya adalah wajib. ***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x