MUI Imbau Tidak Gaduh Kehalalan Vaksin Covid-19, Lukman: Kita Percaya Saja, Insya Allah Aman

- 23 Oktober 2020, 11:15 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Pixabay/Ri Butov /

PR CIREBON - Polemik soal halal atau haramnya vaksin Covid-19 yang sebentar lagi akan beredar, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharapkan masyarakat tidak gaduh.

Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim menegaskan, pihaknya akan transparan dalam melakukan uji klinis vaksin Covid-19 yang rencananya akan didatangkan dari Tiongkok.

Diketahui, pemerintah melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto menjanjikan Vaksinasi massal akan dimulai pada November 2020.

Baca Juga: Kementerian Luar Negeri Gunakan Langkah Diplomasi Dalam Membantu Ekonomi Indonesia

Vaksin yang dipesan adalah produksi Sinovac, G42/Sinopharm, dan CanSino Biologics dari Tiongkok itu akan disuntikkan kepada berbagai lapisan masyarakat dengan rentan usia 19-59 tahun.

Lukman mengapresiasi kepedulian masyarakat Indonesia khususnya ummat islam terkait kehalalan vaksin. Namun Ia juga menghimbau agar kepedulian tersebut harus dibarengi juga dengan pengetahuan yang mumpuni.

"Ini suatu hal yang luar biasa di Indonesia, artinya menunjukan realitas religiusnya Indonesia. Tetapi kemudian juga harus didasari dengan pengetahuan yang memang mumpuni ke Komisi Fatwa MUI," kata Lukman, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Jumat, 23 Oktober 2020.

Baca Juga: KSPI Tantang PKS Ajukan ‘Legislative Review’ Omnibus Law, PKS: Demi Kebaikan Bangsa Kami Siap

Lukman menghimbau kepada masyarakat agar percayakan saja terkait keamanan vaksin Covid-19 kepada pihak berwenang. Ia menghimbau agar masyarakat tidak mudah termakan opini opini lain diluar substansi hukum.

"Kita percaya saja Insya Allah aman. Jadi jangan ada kemudian opini-opini atau pandangan-pandangan yang lain di luar substansi hukumnya,"ucapnya.

Lebih jauh, Lukman memberikan contoh nyata terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) yang mengandung babi karena alasan darurat.

Baca Juga: Terkait Program Pemulihan Ekonomi, Ketua MPR Ingatkan Pemerintah Harus Selaras dengan Vaksinasi

Keputusan itu tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk dari SII (Serum Institute of India) untuk Imunisasi.

"Tentang kebolehan dipakai karena terdorong kedaruratan dan dihitung. Saya kira ini panduan hukum. Insya Allah hasil fatwa vaksin Covid-19 memang sesuai dengan sebenar-benarnya dengan panduan syariat Islam,"ucapnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x