"Karena ini anak di bawah umur maka aturannya melalui peradilan anak," Nana menerangkan.
Baca Juga: Prancis Tidak Melarang Kartun Nabi Muhammad SAW, Arab Saudi Ikut Kritik: Kebebasan Tanpa Menghormati
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.
Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dihukum dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun. Pasal 160, 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.***