Penangkapan Penghasut Unjuk Rasa Omnibus Law Anarkis Bertambah, Polisi Kini Amankan 10 Pelaku

- 27 Oktober 2020, 18:17 WIB
Unjuk rasa UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh
Unjuk rasa UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh /Antara News

"Karena ini anak di bawah umur maka aturannya melalui peradilan anak," Nana menerangkan.

Baca Juga: Prancis Tidak Melarang Kartun Nabi Muhammad SAW, Arab Saudi Ikut Kritik: Kebebasan Tanpa Menghormati

Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara enam tahun.

Pasal 14 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dihukum dengan hukuman penjara maksimal tiga tahun. Pasal 160, 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x