Terlambatnya penanganan saat asap mulai membesar, kata dia, api akan cepat sekali sampai ke temperatur kurang lebih sekitar 700 sampai 800, bahkan sampai 900 derajat celcius.
Temperatur yang panas itu kemudian menyebabkan kaca pecah, sehingga api leluasa menyapu objek apapun yang dijangkaunya.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Korban Wanita dalam Mobil Terbakar di Jawa Tengah
“Kami melakukan pembuktian langsung bahwa temperatur kaca pecah itu sekitar 120 derajat celcius. Ketika kaca pecah, api akan menjilat keluar karena api membutuhkan oksigen untuk terus tumbuh. Ketika kaca pecah, dia akan mengenai objek yang ada di sekitarnya mengikuti hukum perpindahan kalor, terjadi konduksi, konveksi atau radiasi,” jelas Yulianto.
“Ketika dia mengenai objek yang ada di depannya, objek yang mampu terbakar, terbakarlah objek tersebut. Di dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung ada material di bagian instalasinya, terdapat bahan yang mudah terbakar,” tandasnya.
Yulianto lalu menyebut objek yang terbakar menciptakan tetesan api yang jatuh ke lantai bawah.
Baca Juga: Dapat Menjaga Keselamatan, Pimpinan Pondok Pesantren Sebut Protokol Kesehatan Jadi Ibadah Baru
Tetesan benda terbakar tersebut lalu mengakibatkan lantai bawah gedung juga terbakar.***