Tersangka Kejagung Dituntut 5 Tahun Penjara, Dirut PT Arkan Ikut Kena karena Pembersih Lantai

- 23 Oktober 2020, 17:37 WIB
Gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar.
Gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar. /PRMN

PR CIREBON - Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama (Dirut) perusahaan swasta dan pegawai Kejaksaan Agung sebagai tersangka atas insiden kebakaran yang menghanguskan Gedung Utama Kejaksaan Agung RI.

“Terhadap Dirut PT Arkan, APM, dan TPK (Tim Pengelola Kegiatan Pengadaan Barang/Jasa) dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api yang begitu cepat yang terjadi di Gedung Kejaksaan Agung,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo kepada wartawan, di Jakarta, Jumat sore, 23 Oktober 2020.

Menurut Ferdy, penetapan keduanya dilakukan setelah tim penyidik dari Puslabfor Polri menyimpulkan bahwa kebakaran di Kejagung akibat api yang menjalar begitu cepat. Hal tersebut disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan pembersih yang tidak layak pakai. Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News.

Baca Juga: Kabar Baik, Reisa: Kasus Aktif Covid-19 dalam Persentase Terkecil, Kesembuhan Hampir Capai 80 Persen

Bahkan, sejumlah alat pembersih itu diketahui antara lain bermerek Top Cleaner yang diproduksi oleh PT. Arkan APM dan tidak layak pakai dan tidak memiliki izin edar.

“Dari sana kita menyimpulkan yang mempercepat atau akseleran terjadinya penjalaran api di Gedung Kejaksaan itu adalah ada penggunaan minyak lobi atau alat pembersih lantai yang bermerek Top Cleaner,” kata Ferdy.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan delapan tersangka peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu. Mereka diduga lalai sehingga menyebabkan terjadinya kebakaran.

Baca Juga: Kampanye Online Alami Kendala, Pilkada 2020 Diwarnai Fakta Masih Banyak Paslon Tidak Terbiasa

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan delapan tersangka tersebut diancam dengan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHPidana. Para tersangka diduga lalai sehingga menyebabkan kebakaran di Gedung Utama Kejagung.

“Karena kealpaan, Pasal 188 juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata Argo, di Mabes Polri Jakarta, Jumat 23 Oktober 2020.

Argo melanjutkan, sejumlah ahli terkait kebakaran juga dihadirkan. Antara lain, ahli kebakaran UI dan ITB, ahli PUPR, ahli Kesehatan dimintai keterangan.

“Tentunya ahli menyatakan, lantai enam titik api sampai ke mana arahnya. Kita lakukan ilmiah untuk buktikan. Setelah barbuk, saksi, petunjuk lakukan gelar perkara dan ekspose bersama kejaksaan. Kita cari pelakunya,” ucapnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x