Pasca Kebakaran Gedung Kejagung, Bareskim Polri Akan Gelar Perkara Penetapan Tersangka

- 20 Oktober 2020, 07:53 WIB
Kejagung Kebakaran
Kejagung Kebakaran /Twitter @humasjakfire//Twitter @humasjakfire

PR CIREBON - Setelah 2 bulan dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik Bareskrim Polri akan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kasus ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan yang sudah berjalan hampir 2 bulan, tepatnya sejak gedung ini terbakar pada Sabtu, 22 Agustus 2020 lalu. Namun, polisi tak kunjung menetapkan siapapun sebagai tersangka.

Atas hal ini, Polri menegaskan bahwa pihaknya tak terkendala apapun dalam mengungkap kasus ini. Ia menjelaskan proses pemeriksaan yang panjang membuat Polri belum menetapkan tersangka.

Baca Juga: Mahfud MD: Silakan Demo, Tapi Hati-Hati Ada Penyusup

Setelah dilakukan proses dan evaluasi yang panjang, Polri mengatakan pekan ini pihaknya akan merampungkan proses dan segera melakukan ekspos di depan jaksa peneliti.

“Doakan saja, minggu ini bisa tuntas ya. Saya dapat informasi dari penyidik waktu dekat ini akan dilakukan ekspos di depan jaksa peneliti,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Senin, 19 Oktober 2020.

Awi menuturkan selanjutnya pihak kepolisian akan melaksanakan gelar perkara. Minggu ini, Awi menyebut akan ada penetapan tersangka terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung.

Baca Juga: 69 Orang Ditahan, 131 Orang Ditetapkan Tersangka Pasca Kericuhan Demo UU Cipta Kerja

“Tentunya habis itu kita langsung melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka,” ucapnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x