PR CIREBON - Jaksa Pinangki Sirna Malasari, mengklaim tidak pernah menyebut nama Jaksa Agung, ST Burhanudin dan Mantan Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali terkait keterlibatan dalam skandal perkara Djoko Tjandra.
Diketahui, dalam surat dakwaan Pinangki, disebut memasukan pejabat Mahkamah Agung (Hatta Ali) dan pejabat Kejaksaan Agung (Burhanudin) dalam action plan, alias rencana aksi permintaan fatwa Mahkamag Agung (MA) untuk Terpidana kasus Cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra
“Perihal nama Bapak Hatta Ali (Mantan Ketua Mahkamah Agung) dan Bapak ST Burhanudin (Jaksa Agung RI) yang ikut dikait-kaitkan namanya belakangan ini dalam permasalahan hukum terdakwa, sama sekali tidak ada hubungannya dan terdakwa tidak pernah menyebut nama beliau, dalam proses penyidikan dan penuntutan perkara Terdakwa,” ujar Jefry Moses dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Rabu, 30 September 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
Baca Juga: Makin Serius Urus Covid-19 Jakarta, Anies Baswedan Tunjuk 100 Rumah Sakit Jadi Rujukan Pasien Corona
Pinangki juga menegaskan, tidak memiliki hubungan dengan dua nama tersebut. Ia hanya hanya mengetahui Hatta Ali sebagai Mantan Ketua Mahkamah Agung.
Lebih lanjut, Pinangki menambahkan, dirinya tidak mengenal secara personal dan tidak pernah berkomunikasi dengan Hatta Ali.
Selain itu, Pinangki juga mengaku, tahu ST Burhanudin sebagai atasan atau Jaksa Agung di institusi tempatnya bekerja.
Baca Juga: Jakarta Masuk Musim Penghujan, Anies Kerahkan TNI dan Polri Guna Antisipasi Banjir saat Pandemi
“Namun tidak kenal dan tidak pernah berkomunikasi dengan beliau,” ujarnya.