Sehingga, KPK meyakini tidak ada kekhilafan, kekeliruan yang nyata dan pertentangan dalam pertimbangan keputusan yang dibuat.
"Kami berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan ekspektasi publik bahwa majelis hakim akan memberikan efek jera pada para pelaku korupsi,” ucap Ali.
Fredrich sebagai pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto yang tersandung kasus e-KTP dinilai terbukti memberikan saran agar Setya Novanto untuk tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden. Selain itu ia juga melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.***