Mantan Pengacara Setya Novanto Ajukan PK, JPU: Semoga MA Pertimbangkan Publik Soal Efek Jera

- 21 Oktober 2020, 19:55 WIB
mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi.
mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi. /Reno Esnir/

Sehingga, KPK meyakini tidak ada kekhilafan, kekeliruan yang nyata dan pertentangan dalam pertimbangan keputusan yang dibuat.

"Kami berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan ekspektasi publik bahwa majelis hakim akan memberikan efek jera pada para pelaku korupsi,” ucap Ali.

Fredrich sebagai pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto yang tersandung kasus e-KTP dinilai terbukti memberikan saran agar Setya Novanto untuk tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden. Selain itu ia juga melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x