Besarnya Biaya Nyalon di Pilkada, KPK Sebut Itu Kerap Menjadi Pemicu Korupsi

- 21 Oktober 2020, 12:10 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /WARTA PONTIANAK/

PR CIREBON – Jelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan dilakukan pada 9 Desember 2020, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan potensi pidana korupsi dalam penyelenggaraan pilkada.

“Oleh karena itu, sejak awal pemilihan, pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah harus mengetahui bagaimana menghindari potensi munculnya benturan kepentingan,” kata Firli dalam Webinar Nasional Pilkada Berintegritas pada Selasa, 20 Oktober 2020.

Sebagaimana diberitakan dalam Warta Ekonomi dengan judul sebelumnya "Ketua KPK Bilang Ada Calon Walikota Habiskan Kocek Rp65 Miliar!", menurutnya, tingginya biaya pilkada yang harus dikeluarkan calon dapat menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi oleh kepala daerah setelah terpilih.

Baca Juga: MUI Usulkan Perpanjangan Masa Jabatan Presiden, Pengamat: Sebagai Aspirasi Politik ini Sah Saja

"Ada yang ngomong Rp5 sampai 10 miliar, tapi ada juga yang ngomong 'kalau mau ideal pak, menang jadi pilkada itu bupati, wali kota setidaknya punya uang ngantongin Rp65 miliar’,” ujar Firli dalam Webinar tersebut.

Dalam hasil survei benturan kepentingan dalam pendanaan pilkada oleh Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK pada tahun 2015, 2017, dan 2018, ditemukan bahwa potensi adanya benturan kepentingan berkaitan erat dengan profil penyumbang atau donatur.

Sumbangan donatur, sebagai pengusaha, memiliki konsekuensi pada keinginan donatur untuk mendapatkan kemudahan perizinan dalam menjalankan bisnis, keleluasaan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan keamanan dalam menjalankan bisnis.

Baca Juga: Soal Gelombang Penolakan UU Cipta Kerja, BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Tidak Terprovokasi

“Hasil survei 82,3 persen dari seluruh calon kepala daerah menyatakan adanya donatur dalam pendanaan pilkada,” ungkapnya, dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi.

Berdasarkan catatan survei KPK, total harta rata-rata pasangan calon adalah Rp18,03 miliar. Bahkan ditemukan pula satu pasangan calon yang hartanya minus Rp15,17 juta.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: wartaekonomi.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x