Mantan Pengacara Setya Novanto Ajukan PK, JPU: Semoga MA Pertimbangkan Publik Soal Efek Jera

- 21 Oktober 2020, 19:55 WIB
mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi.
mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Frederich Yunadi. /Reno Esnir/

PR CIREBON - Frederich Yunadi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. sebelum. Mahkamah Agung menolak banding dari pembela tersebut dan menjatuhkan hukuman 7,5 tahun penjara serta denda 500 juta subsider, yang merupakan tambahan dari delapan bulan penjara.

Hal itu dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihaknya memastikan akan mengikuti persidangan.

"Bahwa betul kami (JPU KPK) telah menerima pemberitahuan persidangan pengajuan PK atas nama Fredeich Yunadi," kata Takdir saat dikonfirmasi, seperti dilansir PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Tak Habis Akal meski Pandemi, BNN Ungkap Transaksi Berubah Online Lewat Kurir

Takdir juga menyatakan akan mengikuti sidang PK lusa.

"Kami akan menghadiri persidangannya, dijadwalkan pada Jumat (23/10) lusa, " katanya.

Lainnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, PK merupakan hak terpidana, karenanya KPK menghormatinya.

Tentu nanti Jaksa KPK juga akan memberikan pendapat terkait dalil dan alasan yang diajukan oleh pemohon PK, " ucapnya.

Baca Juga: Demonstrasi Berakhir Letusan Tembakan, Polisi Blokir Jalanan Nigeria, Presiden Klaim Demi Ketenangan

Ali menambahkan, putusan majelis hakim Tipikor tingkat pertama sampai dengan Kasasi sudah mempertimbangkan fakta-fakta dan alat bukti yang ada.

Sehingga, KPK meyakini tidak ada kekhilafan, kekeliruan yang nyata dan pertentangan dalam pertimbangan keputusan yang dibuat.

"Kami berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan ekspektasi publik bahwa majelis hakim akan memberikan efek jera pada para pelaku korupsi,” ucap Ali.

Fredrich sebagai pengacara mantan Ketua DPR Setya Novanto yang tersandung kasus e-KTP dinilai terbukti memberikan saran agar Setya Novanto untuk tidak perlu datang memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan untuk proses pemanggilan terhadap anggota DPR harus ada izin dari Presiden. Selain itu ia juga melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x