Kelanjutan Kasus Korupsi KTP-el, KPK Panggil Mantan Direktur Utama PNRI

- 19 Oktober 2020, 13:27 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Dok / Kpk.go.id

PR CIREBON - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan empat orang tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi KTP-elektronik pada 13 Agustus 2019 lalu.

Senin, 19 Oktober 2020, KPK memanggil mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya dalam penyidikan terkait kasus korupsi KTP-el.

"ISE (Isni Edhi Wijaya) Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia tahun 2009 sampai dengan bulan Mei 2013 dipanggil sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Kominfo: Infodemi Jadi Masalah Baru saat Pandemi Covid-19

Adapun peran dari tersangka Isnu disebut bahwa pada Februari 2011 setelah ada kepastian akan dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang KTP-el, pengusaha Andi Agustinus dan tersangka Isnu menemui mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto agar salah satu dari konsorsium dapat memenangkan proyek KTP-el.

Atas permintaan tersebut, Irman menyetujui dan meminta komitmen pemberian uang kepada anggota DPR RI. Kemudian tersangka Isnu, tersangka Paulus, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk Konsorsium PNRI.

Selanjutnya, pemimpin konsorsium disepakati berasal PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP-el.

Baca Juga: Junjung Tinggi Demokrasi Reformasi, Fahri Hamzah: DPR Harusnya Tunduk pada Rakyat, Bukan pada Parpol

Pada pertemuan selanjutnya, mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana menyampaikan bahwa PT Quadra Solution bersedia untuk bergabung di konsorsium PNRI.

Andi Agustinus, Paulus, dan Isnu menyampaikan apabila ingin bergabung dengan konsorsium PNRI maka ada komitmen "fee" untuk pihak di DPR RI, Kemendagri, dan pihak lain.

Tersangka Isnu juga sempat menemui tersangka Husni untuk konsultasi masalah teknologi dikarenakan BPPT sebelumnya melakukan uji petik KTP-el pada 2009.

Baca Juga: UU Ciptaker Didukung Lembaga Multilateral dan Lembaga Rating, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

Tersangka Isnu bersama konsorsium PNRI mengajukan penawaran paket pengerjaan dengan nilai kurang lebih Rp5,8 triliun. Pada 30 Juni 2011, Konsorsium PNRI dimenangkan sebagai pelaksana pekerjaan penerapan KTP-el Tahun Anggaran 2011-2012.

Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, manajemen bersama Konsorsium PNRI diperkaya Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar terkait proyek KTP-el itu.

Seperti diketahui, ada tiga tersangka lainnya, yakni mantan Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi, Anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pakai Masker Terlalu Sering dan Lama Bisa Keracunan Karbondioksida ?

Empat orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x