Kominfo: Infodemi Jadi Masalah Baru saat Pandemi Covid-19

- 19 Oktober 2020, 13:17 WIB
Logo Kominfo.
Logo Kominfo. /KOMINFO/


PR CIREBON - Di situasi pandemi Covid-19 banyak masalah yang terjadi, khususnya penyebaran berita bohong atau hoaks yang cukup masif di media sosial.

Menurut data internal Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sejak 23 Januari hingga 18 Oktober terdapat 2.020 konten hoaks seputar Covid-19 di media sosial, sementara yang sudah diturunkan (take down) berjumlah 1.759.

Hal tersebut membuat Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memunculkan istilah baru untuk hoaks mengenai virus corona atau Covid-19, yakni infodemi.

Baca Juga: UU Ciptaker Didukung Lembaga Multilateral dan Lembaga Rating, Ini Kata Menkeu Sri Mulyani

"WHO telah memunculkan suatu istilah baru, yakni infodemi. Infodemi menjadi masalah baru selain Covid-19 itu sendiri," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Kementerian Komunikasi dan Informastika mengidentifikasi bahwa terdapat tiga jenis infodemi yang beredar luas di Indonesia.

Pertama, disinformasi, yakni informasi sengaja dibuat salah untuk mendestruksi apa yang sudah beredar.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Pakai Masker Terlalu Sering dan Lama Bisa Keracunan Karbondioksida ?

Kedua, malinformasi yaitu info yang faktual, namun, dibuat untuk orang tertentu dengan tujuan tertentu.

Kedua, misinformasi, yakni informasi yang diberikan tidak tepat, namun, tidak ada unsur kesengajaan.

Menurut Semuel, kementerian perlu melakukan pengendalian terhadap informasi yang ada di mesia sosial tanpa membatasi kebebasan bereskpresi dan kebebasan pendapat.

Baca Juga: Indonesia Coba Ikuti Pemerintah AS, Sofyan Djalil: Tak Hanya Cipta Kerja, Akan Ada Omnibus Law Lain

"Di situasi pandemi ini kami perlu meluruskan informasi-informasi yang salah agar tidak meresahkan masyarakat," kata Semuel.

Semuel menjelaskan bahwa dalam menangani konten yang berpotensi hoaks, kementerian selalu melakukan pengujian fakta, verifikasi, informasi yang masuk, ke beberapa pihak.

Jika memang informasi tersebut, setelah diverifikasi adalah tidak benar, kementerian akan memberi "stempel" hoaks terhadap konten tersebut.

Baca Juga: Cegah Angka Kemiskinan Semakin Meningkat, Kemensos Siap Turunkan Bantuan Sosial Tunai

Untuk mengatasi hoaks yang beredar, Kominfo menggunakan pendekatan literasi digital, yakni memberi pemahaman kepada masyarakat mengenai ruang digital dan interaksi yang ada di dalamnya melalui Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi.

"Tapi, kalau ada orang yang bertujuan membuat keonaran, akan berhubungan dengan polisi," kata Semuel.

Langkah hukum, menurut Semuel, akan diambil jika hoaks tersebut meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x