Mobil Dinas Makin Perlihatkan Hedonisme KPK, Nurul Ghufron: ICW, Ayo Main ke Rumah, Masih Ngontrak

- 19 Oktober 2020, 19:48 WIB
Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron.
Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. /RRI

PR CIREBON - Pengadaan anggaran mobil dinas baru untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memancing untuk dibicarakan, karena terkesan memberikan efek perlakuan khusus untuk para pejabat yang menjerat korupsi di tubuh Ibu Pertiwi.

Untuk itu, Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron akhirnya angkat bicara terkait pengadaan anggaran mobil dinas baru untuk pimpinan KPK tersebut.

Secara gamblang, Ghufron menilai pimpinan KPK sebagai aparatur sipil negara, memang berhak mendapatkan mobil dinas sebagai fasilitas, seperti yang sudah diatur didalamnya.

"Tentang mobil dinas, KPK sebagau aparatur negara difasilitasi menurut peraturan salah satunya adalah transportasi, namun karena belum ada fasilitas tersebut, diganti dengan tunjangan transport, sehingga selama ini pimpinan KPK menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan dinasnya," ungkap Ghufron, seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Senin, 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Nasehati Pelajar Ikut Demo Omnibus Law, Tri Rismaharini: Kalian Beruntung, Hanya Kurang Bersyukur

Lebih lanjut, ia juga mengatakan bahwa anggara mobil dinas tersebut sudah pernah diajukan ke DPR, artinya bukan hanya pada anggaran tahun 2021 saja, namun baru disetujui pada tahun 2021.

"Penganggaran mobil dinas tersebut sesungguhnya pun sudah beberapa kali dalam tahun-tahun anggaran sebelumnya diajukan ke DPR, bukan hanya tahun 2021 ini, namun karena kondisi ekonomi belum diberikan," jelasnya.

Sedangkan, terkait dengan anggaran mobil, dirinya mengatakan bahwa KPK tidak memberikan anggaran mobil dinas tersebur, melainkan anggaran tersebut sudah terdapat didalam fasilitas bagi aparatur sipil negara.

"Tentang harga mobil, KPK tidak menentukan tentanf standart mobil dan harga nya, itu semua diatur dalam peraturan tentanf standart fasilitas aparatur negara dengan segala tingkatannya bahkan KPK meminta standart yg paling minim harganya," jelasnya.

Baca Juga: 4 Alasan Mengapa Tubuh Mudah Lelah, Tidak Cukup Aktif Salah Satunya

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x