Ini Penjelasan KPK Tidak Dilibatkan Dewas Dalam Pembahasan Pengadaan Mobil Dinas

- 17 Oktober 2020, 10:57 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri.* /Antara/
Plt Jubir KPK Ali Fikri.* /Antara/ /

PR CIREBON – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan soal pengadaan mobil dinas jabatan. Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa mengenai pembahasan anggaran ini memang wilayah sektornya Kesekjenan dan bukan sektornya Dewan Pengawas.

“Ini kan melihatnya dari sisi anggaran KPK secara keseluruhan yang di dalamnya antara lain adalah rencana untuk pengadaan mobil dinas. Kalau kemudian berbicara mengenai anggaran ini memang ‘leading sector’-nya ada di Kesekjenan,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Ali menjelaskan bahwa pengadaan mobil dinas tersebut sudah melalui mekanisme di dalam proses penyusunan anggaran untuk tahun 2021.

Baca Juga: Resmi Menjadi Suami Istri, Nikita Willy dan Indra Priawan Menangis Lega dan Bahagia

“Tentu sudah melalui mekanisme di dalam proses penyusunan anggaran untuk tahun 2021, termasuk pelaksanaan anggaran yang sebelumnya, bagaimana di-‘review’ kemudian dievaluasi, termasuk kemudian untuk penambahan-penambahan anggaran seterusnya untuk tahun 2021 yang itu belum final karena nanti DIPA diterima di Desember 2020,” tuturnya.

Ali juga mengatakan bahwa KPK telah menyampaikan usulan anggaran pada 2021 sebesar Rp1,3 triliun ke DPR RI.

“Di dalamnya ada komponen-komponen yang lain, satu di antaranya adalah pengadaan mobil dinas ini,” ungkap dia.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia akan Prioritaskan Palestina di DK-PBB Sebelum Masa Keanggotaan Berakhir

KPK menghormati sikap dewan pengawas (dewas) yang menolak pemberian fasilitas mobil dinas.

“Tentu kami menghormati apa yang disampaikan oleh pihak dewas dan itu adalah bagian dari dinamika dan diskusi di internal KPK,” ujar Ali Fikri.

Oleh karena itu, Ali menuturkan, atas masukan baik dari Dewas KPK maupun masyarakat maka lembaganya meninjau ulang pengadaan mobil dinas tersebut.

Baca Juga: Kasus Pencurian Ikan Ilegal Rugikan Nelayan di Indonesia, Edhy Prabowo Bertemu Dubes Vietnam

“Kami sampaikan bahwa kami sungguh-sungguh memperhatikan baik itu masukan dari masyarakat dan dari siapa pun yang kami juga mengikuti terkait dengan perkembangan itu. Oleh karena itu, kami akan meninjau ulang untuk pembahasan terkait dengan rencana pengadaan mobil dinas ini,” tutur Ali.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan pihaknya menolak pemberian fasilitas mobil dinas.

“Kami dari dewas tidak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu, kalaupun benar kami dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas,” ujar Tumpak Hatorangan Panggabean.

Baca Juga: Survei Elektabilitas Presiden 2024, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo Saling Bersaing

Dirinya mengatakan Dewas KPK sudah diberikan tunjangan transportasi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penghasilan Dewas KPK.

Diketahui, KPK akhirnya memutuskan meninjau ulang proses pembahasan anggaran pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, dewas, dan pejabat struktural di lingkungan KPK.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x