Dewas Tidak Dilibatkan dalam Wacana Pengadaan Mobil Dinas, Begini Penjelasan KPK

- 17 Oktober 2020, 07:36 WIB
Ilustrasi KPK: Pihak KPK beri penjelasan terkait wacana pengadaan mobil dinas bagi pimpinan KPK yang saat ini menuai banyak kritikan dari banyak pihak. (ANTARA)
Ilustrasi KPK: Pihak KPK beri penjelasan terkait wacana pengadaan mobil dinas bagi pimpinan KPK yang saat ini menuai banyak kritikan dari banyak pihak. (ANTARA) /

PR CIREBON – Rencana pengadaan anggaran mobil dinas bagi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tuai kritik dan berbagai pihak, termasuk mantan ketua KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Terkait dengan Dewas, mereka mengaku bahwa mereka tidak dilibatkan dalam pembahasan mengenai pengadaan mobil dinas jabatan. Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, lalu menyatakan bahwa pihaknya menolak pemberian fasilitas mobil dinas.

"Kami dari dewas tidak pernah mengusulkan diadakan mobil dinas bagi dewas. Kami tidak tahu usulan dari mana itu, kalaupun benar kami dewas punya sikap menolak pemberian mobil dinas," katanya dalam keterangannya di Jakarta.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Masih Tuai Penolakan, Permohonan Uji Materi ke MK Bertambah

Dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari situs Antara, KPK menjelaskan alasan Dewas KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan soal pengadaan mobil dinas jabatan tersebut.

"Ini kan melihatnya dari sisi anggaran KPK secara keseluruhan yang di dalamnya antara lain adalah rencana untuk pengadaan mobil dinas. Kalau kemudian berbicara mengenai anggaran ini memang leading sector-nya ada di Kesekjenan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta pada Jumat, 16 Oktober.

Menurut Ali, pengadaan mobil dinas tersebut sudah melalui mekanisme di dalam proses penyusunan anggaran untuk 2021.

Baca Juga: Gelombang Penolakan UU Cipta Kerja Masih Berlanjut, Pembuatan PP Turunannya Hampir 90 Persen Selesai

"Tentu sudah melalui mekanisme di dalam proses penyusunan anggaran untuk tahun 2021, termasuk pelaksanaan anggaran yang sebelumnya, bagaimana di-review kemudian dievaluasi, termasuk kemudian untuk penambahan-penambahan anggaran seterusnya untuk tahun 2021 yang itu belum final karena nanti DIPA diterima di Desember 2020," jelas Ali.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x