PR CIREBON - Badan Nasioal Narkotika Republik Indonesia (BNN RI) menyebutkan bahwa peredaran narkoba pada masa pandemi Covid-19 beralih dengan bertransaksi secara online atau dalam jaringan (daring).
Seolah tak habis akal, meski banyaknya pengguna yang tidak bisa keluar pada saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu disampaikan oleh kepala BNN RI Komjen Pol Heru Winarko usai melakukan pemusnahan narkoba jenis ganja seberat 301 kilogram di BNN Provinsi Banten di Serang, Rabu 21 Oktober 2020.
“Sekarang banyak bergeser memang, pengiriman tetap secara konvensional, namun sekarang pakai kargo, lewat online. Melalui online pengiriman ke rumah-rumah,” kata Heru, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.
Baca Juga: Demonstrasi Berakhir Letusan Tembakan, Polisi Blokir Jalanan Nigeria, Presiden Klaim Demi Ketenangan
Heru mengatakan, pengedar narkoba sengaja melakukan pengiriman melalui kurir online atau melalui kargo tersebut, karena dianggap lebih aman dan praktis untuk sampai ke rumah para pengguna narkoba.
“Mungkin kalau bertransaksi secara online dinilai aman oleh pengedar,” tuturnya.
Lanjut Heru, selain ada perubahan dalam cara bertransaksi, jenis narkoba yang dipakai para pengguna juga mengalami pergeseran seperti lebih banyaknya menggunakan jenis ganja sintetis atau tembakau gorila.
“Tapi jenis narkoba yang digunakannya ini sekarang sudah bergeser, mungkin dulu banyak sabu. Sekarang sabu susah, mereka banyak menggunakan New Psychoactive Substances (NPS) atau tembakau gorila,” ujarnya.
Baca Juga: 160 Juta Warga Indonesia Pengakses Aktif Media Sosial, Bamsoet: Salah Pakai Internet, Bencana Sosial