Subsidi Gas 3Kg Kurang Tepat Sasaran, Pemerintah Dinilai Perlu Mengoptimalkan Sistem Pengawasan

- 18 Oktober 2020, 12:06 WIB
Ilustrasi gas LPG: DPR RI menilai bahwa pemerintah perlu mengoptimalkan sistem pengawasan kepada BPH Migas agar subsidi gas LPG 3 kg tepat sasaran.
Ilustrasi gas LPG: DPR RI menilai bahwa pemerintah perlu mengoptimalkan sistem pengawasan kepada BPH Migas agar subsidi gas LPG 3 kg tepat sasaran. /PERTAMINA

PR CIREBON - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto mengatakan pemerintah perlu lebih meningkatkan sistem pengawasan distribusi tabung elpiji tiga kilogram.

Untuk itu, Mulyanto menyarankan pemerintah untuk mengoptimalkan tugas pokok pengawasan gas LPG kepada BPH Migas sehingga penyaluran subsidi untuk elpiji tersebut dapat lebih tepat sasaran.

"Kelembagaan pengawasan sektor migas ini perlu dikonsolidasikan dalam satu lembaga agar kelangkaan, subsidi yang tidak tepat sasaran dan harga yang tak terkontrol dapat diperkecil," kata Mulyanto dalam siaran pers di Jakarta, Minggu, 18 Oktober 2020.

Baca Juga: Khofifah Gembira, Jatim Jadi Salah Satu Provinsi yang Diprioritaskan Menerima Vaksin Covid-19

Ia berpendapat bahwa jika selama ini fungsi BPH Migas terbatas pada fungsi pengaturan dan pengawasan hilir migas, sementara pengawasan gas LPG ditangani oleh Kementerian ESDM, ke depan fungsi ini dapat dilebur dalam satu lembaga.

"Dengan menyerahkan fungsi pengawasan gas LPG kepada BPH Migas, akan terjadi konsolidasi fungsi pengawasan sektor hilir migas ke dalam satu lembaga. tata kelola seperti ini lebih sederhana dan kuat," jelas Mulyanto, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Mulyanto menilai optimalisasi fungsi pengawasan oleh BPH Migas dapat lebih efektif dan sederhana daripada mengubah sistem subsidi gas elpiji 3 kilogram dari yang ada sekarang menjadi bantuan langsung tunai.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Daftar Perilaku yang Dapat Merusak Otak, Benarkah Informasi Ini dari WHO?

Sebelumnya, Komisi VII DPR RI mempertanyakan mengenai kuota elpiji tiga kilogram (kg) kepada Kementerian ESDM dalam rapat kerja di Jakarta, Rabu, 2 September 2020.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x