Marak Petisi Pengusiran Raja Maha Vajiralongkorn, Pemerintah Thailand Blokir Salah Satu Situs online

- 17 Oktober 2020, 09:29 WIB
Raja Thailand Maha Vajiralonkorn dengan gelar kehormatan Rama X dari Dinasti Chakri: Situs Change.org telah diblokir oleh pemerintah thailand karena telah muncul petisi pengusiran raja dalam situs online tersebut.
Raja Thailand Maha Vajiralonkorn dengan gelar kehormatan Rama X dari Dinasti Chakri: Situs Change.org telah diblokir oleh pemerintah thailand karena telah muncul petisi pengusiran raja dalam situs online tersebut. /AFP

PR CIREBON - Situs petisi online Change.org diblokir Pemerintah Thailand karena memuat petisi yang isinya mendesak agar Jerman mengusir Raja Thailand.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Sabtu, 17 Oktober 2020, petisi tersebut telah diteken sebanyak sekitar 130.000 orang. Petisi tersebut berisi desakan rakyat Thailand kepada Jerman untuk mendeklarasikan status persona non grata terhadap Raja Maha Vajiralongkorn dari Thailand.

Raja Thailand dikritik karena lebih sering menetap di Jerman, bersama para istri dan selirnya, ketimbang di Bangkok. Rakyat Thailand pun akhirnya mengajukan petisi agar Rajanya diusir dari Jerman dan kembali ke Thailand.

Baca Juga: Terus Bersaing, Rusia Buat Meme Vaksin Covid-19 Buatan Inggris Bisa Ubah Manusia Jadi Primata

Selain itu, petisi ini juga muncul ketika muncul demonstrasi pro-demokrasi di Thailand yang digelar oleh anak-anak muda yang ingin negara itu lepas dari sistem monarki.

Mereka risau bahwa Thailand akan kembali ke sistem monarki absolut seperti sebelum 1932. Oleh karena itu para demonstran berupaya agar konstitusi Thailand diubah, Perdana Menteri Prayuth Chan-ocha mundur, dan pemilihan umum digelar.

Petisi tersebut ditulis dalam bahasa Thai, Inggris, dan Jerman. Petisi itu disusun oleh seorang mahasiswa Thailand di Prancis. Namun, Pemerintah Thailand memblokir petisi tersebut.

Baca Juga: Samsung Sindir iPhone 12 Masalah Charger, Memang Kenapa?

Akan tetapi, meski diblokir di Thailand, petisi itu masih dapat diakses di luar negeri.

Halaman:

Editor: Irma Nurfajri Aunulloh

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x