Moeldoko: Aspirasi Publik terkait UU Cipta Kerja akan Diakomodasi melalui Peraturan Pemerintah

- 17 Oktober 2020, 16:24 WIB
Moeldoko
Moeldoko /ANTARA FOTO/

PR CIREBON – Setelah terjadi banyaknya aksi penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada 5 Oktober 2020 kemarin.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan aspirasi publik terkait UU Cipta Kerja masih terbuka untuk diakomodasi melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

“Masih terbuka (untuk diakomodasi). Setidaknya akan ada 35 Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden yang sedang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja,” tutur Moeldoko, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Baca Juga: Diduga Ada Pasal Selundupan, Aziz Yakin: Tidak Ada dalam Naskah UU Omnibus Law

Moeldoko mengatakan pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan masih memberikan kesempatan dan akses kepada teman-teman pekerja dan buruh untuk ikut memikirkan bagaimana mereka menanggapi isi UU Cipta Kerja.

Moeldoko menegaskan UU Cipta Kerja merupakan sarana mengangkat martabat bangsa dalam kompetisi global. Eksistensi Indonesia sebagai bangsa yang maju harus ditunjukkan pada dunia.

“Para tenaga kerja kita, buruh, petani, nelayan tidak boleh kalah dalam persaingan. Berlakunya Undang-Undang ini akan menandai berakhirnya masa kemarau bahagia,” jelas Moeldoko.

Baca Juga: Polisi Masih Lakukan Penyidikan Enam Kasus Terhadap Sri Anwar Ibrahim

Lebih jauh lagi dia menjelaskan di seluruh kawasan Asia Tenggara saat ini terjadi sebuah angin perubahan. Sehingga seluruh pihak harus sepakat untuk membuat bangsa Indonesia sebagai sebuah himpunan yang lebih sempurna.

“Kita harus menjadi bangsa yang bisa mengantisipasi perkembangan lingkungan yang sangat dinamis,” jelasnya.

Terlebih, tutur dia, dari sisi logistik Indonesia masih menjadi negara Asia dengan biaya logistik paling mahal, di mana angkanya mencapai 24 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga: Rayakan Ultah 70 Tahun Devi Pandjaitan, Janji Romantis Luhut: Saya Tak Akan Jabat Lagi, Lepas 2024

Hal tersebut membuat Indonesia kalah bersaing dibandingkan negara Asia lainnya.

”Kita sebut saja Vietnam dengan biaya logistik 20 persen, Thailand 15 persen, Malaysia 13 persen, Jepang dan Singapura biaya logistiknya hanya 8 persen,” ujar dia.

Efisiensi dalam UU Cipta Kerja menurutnya akan memangkas ekonomi biaya tinggi. Maka itulah banyak perizinan panjang yang dipotong sehingga menutup peluang korupsi.

Baca Juga: Kenali Faktor dan Cara Mencegah Bahaya Polip Hidung

“Akibatnya UU Cipta Kerja membuat banyak pihak yang ‘kursinya panas’ karena kehilangan kesempatan,” nilainya.

Adapun terkait unjuk rasa yang dilakukan sejumlah elemen terkait UU Cipta Kerja, Moeldoko menekankan pemerintah tidak melarang penyampaian aspirasi atau pendapat.

Namun apabila penyampaian pendapatnya sudah mengarah pada perusakan, anarki, atau menyebar fitnah, maka hal ini akan mengganggu hak orang lain, mengusik rasa aman khalayak, juga merusak harmoni bangsa.

Baca Juga: Diduga Ciptakan Skenario Anarkis 1998, Obrolan WAG Jadi Bukti, Petinggi KAMI akan Dihukum Berat ?

“Hal ini yang perlu ditertibkan,” tegas Moeldoko.

Dia juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja sudah didiskusikan di DPR, dan para wakil rakyat sudah mengesahkannya.

Menurut saya, biarkan 1.000 tunas baru bermekaran. Biarkan 1000 pemikiran bermunculan. Tetapi jangan dirusak tangkainya. Maknanya, setiap orang boleh berpendapat tapi jangan sampai merusak tujuan utamanya,” terangnya.***

Editor: Egi Septiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x