Banyaknya pelajar yang mengikuti aksi demo itu, Retno Listyarti sebagai Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun menanggapi hal tersebut.
Retno mengatakan Undang-Undang Perlindungan Anak memang mengatur setiap anak memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya, meskipun ada prasyarat yang disiapkan agar anak dapat menyampaikan pendapat dengan baik.
Di masa pandemi Covid-19 ini, menurut Retno dimana para peserta didik masih melakukan pembelajaran secara daring, peran orang tua diperlukan untuk pengawasan khususnya saat terjadinya aksi demonstrasi.
Baca Juga: Presenter One Pride MMA Ovi Dian Resmi Menikah, Boy William Nampak Hadir di Blitar
"Mengungkapkan pendapat kan dilindungi undang-undang, artinya meskipun anak, dalam UU perlindungan anak mereka memiliki hak untuk berbicara, baik lisan maupun tulisan,”tutur Retno, Minggu 11 Oktober 2020, yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.
Ia pun mengatakan, bahwa demo salah satu cara dimana mereka mengungkapkan pendapat, jadi ketika polisi melakukan pengamanan kepada sejumlah anak karena mengeluarkan pendapat itu hak yang harusnya dilindungi. kalau kemudian anak-anak melakukan tindak pidana, itu beda lagi.
“Jadi kalau dari ratusan anak yang diamankan apakah semua pelaku seperti tuduhan kekerasan pelemparan batu kan nggak juga artinya kalau ada seperti itu silahkan saja disidik,” kata Retno
Baca Juga: Positif Covid-19 Agustus Lalu, Amitabh Bachchan Rayakan Ulang Tahun Ke-78 Hari Ini
Adanya sejumlah pelajar yang ditangkap saat melakukan aksi demonstrasi, KPAI, lanjut Retno, harus ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sesuai dengan aturan undang-undang.
Pasalnya, para remaja tersebut masih di bawah umur sehingga KPAI merasa tidak tepat jika polisi yang menanganinya.