“Karena itu juga perintah UU, sistem peradilan pidana anak ya, UU Nomor 11 Tahun 2012," ujar Retno.
Retno menjelaskan jika hanya PPA yang mengerti cara menangani anak yang tersandung hukum. KPAI juga meminta agar remaja yang ditangkap itu diberikan pendampingan hukum sesuai dengan hak-hak mereka.**