Selanjutnya, Jokowi juga menjelaskan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja juga mengatur mengenai hak untuk semua cuti, seperti cuti sakit, cuti menikah, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, dan cuti melahirkan.
“Saya tegaskan ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan tetap dijamin,” ucap dirinya menegaskan.
Baca Juga: Bersiap Hadapi Gejolak Ekonomi, Berikut Alternatif Investasi di Tengah Kemelut Pandemi
Selain itu, Presiden Jokowi juga menerangkan bahwa perusahaan tidak bisa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak, karena pada prosesnya harus mengikuti ketentuan di UU Cipta Kerja. Begitu juga dengan jaminan sosial terhadap pekerja yang diakomodasi dalam UU tersebut.
“Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), itu juga berita yang tidak benar, AMDAL tetap ada bagi industri besar harus melakukan studi AMDAL yang ketat, tetapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan,” tutur Jokowi.
Kepala Negara menganjurkan jika masih ada pihak yang merasa masih tidak puas, dapat mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.
“Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu, jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK,” ucap sang Kepala Negara.***