Demo Tolak UU Cipta Kerja Berakhir Ricuh, Wamenag RI Tantang Ajukan Judicial Review ke MK

- 9 Oktober 2020, 17:44 WIB
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi./ANTARA
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi./ANTARA /

PR CIREBON - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Republik Indonesia, Zainut Tauhid Sa’adi menantang untuk ajukan Judicial review daripada demonstrasi. 
 
Aksi demo yang terjadi di berbagai daerah dalam rangka menolak UU Cipta Kerja banyak yang berujung rusuh. Hal itu disayangkan oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Republik Indonesia, Zainut Tauhid Sa’adi.
 
Zainut juga menyesalkan adanya tindakan anarkis yang dilakukan oleh mahasiswa dan buruh pada demo kemarin.
 
 
Menurutnya, selain demonstrasi masih ada banyak cara yang bisa dilakukan, salah satunya judicial review ke Mahkamah Konstitusi. 
 
"Selain demonstrasi, ada banyak cara yang bisa dilakukan. Salah satunya adalah melalui judicial review. Mahasiswa dan buruh bisa menginventarisasi sejumlah pasal yang dinilai masih menyisakan persoalan dan bertentangan dengan Konstitusi, untuk kemudian dibawa ke Mahkamah Konstitusi," ucapnya seperti dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI pada Jumat, 9 Oktober 2020.
 
Zainut menilai cara tersebut lebih ringan mudaratnya dan lebih efektif dan berbudaya. Dibandingkan dengan aksi demo yang berujung pada kerusuhan dan perusakan fasilitas umum, Zainut lebih menekankan untuk mengambil upaya hukum. 
 
 
"Cara tersebut menurut saya lebih ringan mudaratnya, lebih efektif dan lebih berbudaya. Upaya lainnya adalah mengawal penyusunan regulasi yang menjadi turunan dari UU tersebut,"ucapnya.
 
Zainut mengakui, bahwa Indonesia adalah Negara yang menjunjung tinggi demokrasi. Semua warga negara berhak untuk menyampaikan aspirasi mereka melalui demo. Namun demo tersebut tetap harus dilakukan dengan tertib, tanpa aksi anarkis.
 
“Boleh saja menyampaikan aspirasi dengan menggelar demo. Namun, tidak dibenarkan melakukan anarki dan perusakan, karena hal tersebut adalah tindakan yang tidak dibenarkan ajaran agama dan melanggar hukum," kata Zainut.
 
 
Selain itu, menurut Zainut, banyak hoaks yang berkembang di masyarakat mengenai UU Omnibus Law. Karenanya, para mahasiswa sebagai 'agent of change' harus betul-betul mampu memilah dan memahami informasi yang berkembang sehingga aspirasi yang disampaikan berfokus pada pokok persoalan.
 
“Baca dan pahami undang-undanganya. Telaah persoalannya, dan sampaikan aspirasi yang ada sesuai konstitusi, agar dapat memberikan solusi"ucap Wamenag.
 
Zainut juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dengan berbagai informasi yang tidak benar. 
 
 
"Untuk hal tersebut saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menahan diri, tidak terprovokasi dengan berbagai informasi yang tidak benar," ucap Zainut.
 
Terakhir, menurut Zainut, tindakan anarkis pada demo tersebut tidak akan menyelesaikan masalah dan malah membuat suasana semakin tidak kondusif. ***
 

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x