Pemilu Tinggal Menghitung Minggu, Parlemen AS Rencanakan Pemakzulan Donald Trump?

- 9 Oktober 2020, 15:06 WIB
Donald Trump.*
Donald Trump.* /Instagram.com/@realdonaldtrump/

PR CIREBON – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump merupakan sosok presiden yang sangat kontroversial di dunia politik maupun di media sosial. Baru-baru ini Ketua Parlemen AS memberikan pendapatnya terkait potensi rumor Trump akan dimakzulkan.

Ketua Parlemen AS Nancy Pelosi pada hari Kamis 8 Oktober 2020, mengatakan bahwa Presiden Donald Trump 'dalam kondisi yang berubah' dan bahwa tindakan terkait Amandemen ke-25 dan penguraian garis suksesi presiden akan dibahas.

Donald Trump didiagnosis menderita Covid-19 minggu lalu. Dirinya menghabiskan beberapa hari di Walter Reed Medical Center sebelum kembali ke Gedung Putih. Pejabat yang berwenang belum akan menyatakan kapan terakhir kali testnya negatif.

Baca Juga: Pengesahan Omnibus Law Terkesan Dadakan, Menaker: Pengesahan Dipercepat untuk Kurangi Jam Rapat

Presiden sejak itu membuat pernyataan serius yang berkisar dari memutuskan untuk menyerukan pembicaraan stimulus virus corona hingga setelah pemilihan dan memberi tahu orang Amerika untuk tidak takut akan virus itu.

Dalam siaran pers Kamis, seperti dilansir dari USA Today Jumat 9 Oktober 2020, Pelosi dan Anggota Kongres Jamie Raskin, D-Md., mengumumkan bahwa mereka akan mengadakan konferensi pers hari Jumat 'untuk membahas pengantar Komisi Kapasitas Presiden untuk Undang-Undang Pembebasan Kekuasaan dan Tugas Kantor.

"Undang-undang tersebut akan membentuk Komisi Kapasitas Kepresidenan untuk Melepaskan Kekuasaan dan Tugas Kantor, badan dan proses yang diminta dalam Amandemen ke-25 Konstitusi AS untuk memungkinkan Kongres membantu memastikan kepemimpinan yang efektif dan tidak terputus di jabatan tertinggi di Eksekutif Cabang pemerintahan," bunyi pernyataan itu.

Baca Juga: Omnibus Law Dikabarkan Mampu Menarik Investor Asing, Sekjen MUI: Memuluskan Jalan bagi TKA Tiongkok

Raskin memperkenalkan Undang-Undang serupa pada tahun 2017 yang akan membentuk komisi serupa yang akan menentukan apakah seorang presiden layak untuk menjabat seperti yang diuraikan dalam Amandemen ke-25. Namun, karena Partai Republik menguasai Parlemen saat itu, ia tidak mendapatkan tindakan legislatif apa pun.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: USA TODAY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x