Pengesahan Omnibus Law Terkesan Dadakan, Menaker: Pengesahan Dipercepat untuk Kurangi Jam Rapat

- 9 Oktober 2020, 12:40 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. /Foto: Antara/

PR CIREBON – Pengesahan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja menjadi Undang-undang yang sejatinya dilakukan pada 8 Oktober 2020 dipercepat menjadi Senin, 5 Oktober 2020 lalu saat Rapat Paripurna DPR. Pengesahan tersebut menyebabkan aksi demonstrasi dan mogok dari kalangan buruh yang menolak.

Dikutip Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi, partner sindikasi konten SINDOnews, pemerintah akhirnya mengungkapkan alasan DPR secara mendadak mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan  bahwa berdasarkan informasi yang didapatkan DPR hendak mengurangi intensitas rapat dengan alasan banyak anggota DPR yang terpapar virus Covid-19.

Baca Juga: Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja Berujung Anarkis, Halte di Jakarta Terbakar dan Rusak Parah

"DPR memutuskan untuk mempercepat pengesahan yang rencananya tanggal 6 atau tanggal 8 Oktober. Kemudian diajukan menjadi tanggal 5 dengan alasan karena untuk mengurangi jam-jam rapat sehingga bisa menekan penyebaran Covid-19," ujar Ida dalam video virtual pada Kamis, 8 Oktober 2020.

Ida melanjutkan bahwa UU Cipta Kerja tersebut telah melalui proses rapat koordinasi yang tidak singkat. Prosesnya, sebelum disahkan menjadi UU, Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibahas selama 64 kali yang terdiri dari dua kali rapat kerja, 56 rapat Panja DPR, dan enam kali rapat tim perumus tim sinkronisasi.

"Kemudian pada akhirnya, DPR memutuskan mengesahkan dalam rapat paripurna tanggal 5 Oktober," ungkapnya.

Baca Juga: Airlangga Tuding Aksi Penolakan UU Ciptaker Disponsori Pihak Lain, Komnas HAM: Tidak Perlu Direspon

Dia menambahkan UU Ciptaker ini juga akan meningkatkan kompetensi pencari kerja dan kesejahteraan pekerja.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi Sindonews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x