Dengarkan Aspirasi Buruh Jabar, Ridwan Kamil: Secara Resmi akan Disampaikan kepada DPR dan Presiden

- 9 Oktober 2020, 11:25 WIB
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Kang Emil saat menemui langsung para buruh se-Jabar yang menggelar demontrasi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 8 Oktober 2020.
Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Kang Emil saat menemui langsung para buruh se-Jabar yang menggelar demontrasi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis 8 Oktober 2020. /Dok. Humas Pemprov Jabar

PR CIREBON – Gelombang aksi penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law pun terjadi di Bandung.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Kang Emil akan menyampaikan surat yang berisi aspirasi dari massa aksi unjuk rasa khususnya buruh di Provinsi Jawa Barat yang menyatakan penolakan terhadap Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Presiden RI.

Aspirasi para buruh Jawa Barat ini akan disampaikan secara resmi melalui Surat Gubernur Jabar kepada Presiden RI dan Ketua DPR RI.

Baca Juga: Nikita Mirzani Sindir Puan Maharani, GPMN Siapkan 100 Pengacara dan Adukan ke Dewan Pers

“Saya sudah menandatangani surat yang isinya adalah surat penyampaian aspirasi dari buruh se-Jawa Barat. Surat pertama kepada dari buruh DPR dan kedua kepada Presiden,” ujar Kang Emil saat menemui langsung massa demonstran para buruh se-Jabar yang menggelar di depan Gedung Sate, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Didampingi oleh Kepala Kepolisian Daerah Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi dan Panglima Kodam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, Ridwan Kamil menemui para demonstran yang berunjuk rasa yang memenuhi kawasan Gedung Sate Bandung.

Sebelum menemui para demonstran, dilakukan pula pertemuan antara Kang Emil dengan 10 orang perwakilan buruh di Aula Barat Gedung Sate. Adapun aksi unjuk rasa oleh para buruh terkait disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) pada Senin, 5 Oktober 2020.

Baca Juga: Unjuk Rasa Berakhir Tes Usap, 34 Pendemo di Jakarta Dinyatakan Reaktif Covid-19

Terdapat dua aspirasi utama para buruh se-Jabar. Pertama, buruh se-Jabar menolak dengan tegas UU Cipta Kerja. Kedua, meminta Presiden RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai pengganti UU Cipta Kerja yang telah disahkan karena menurut aturan yang berlaku, Presiden memiliki waktu 30 hari sebelum menandatangani Undang-Undang yang sudah disahkan oleh DPR RI.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x