35 Investor Global Ikut Menolak UU Cipta Kerja, Bahlil Lahadalia: Mereka Tidak Terdaftar di BKPM

- 9 Oktober 2020, 10:14 WIB
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. //Warta Ekonomi/Sufri Yuliardi

PR CIREBON – Sebanyak 35 perusahaan investor global membuat surat terbuka terkait penolakan UU Cipta Kerja yang disahkan Senin, 5 Oktober lalu. Surat terbuka yang berisi keberatan terhadap UU Cipta Kerja ini pun mendapat banyak sorotan.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait surat terbuka 35 perusahaan investor global tersebut. Menurut Bahlil, 35 perusahaan tersebut tidak terdaftar di BKPM sebagai perusahaan yang menginvestasikan dananya di Indonesia.

Ia mengaku dirinya bahkan sudah melakukan pengecekan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan tidak menemukan nama-nama perusahaan yang dimaksud.

Baca Juga: Unjuk Rasa Tolak UU Ciptaker Diwarnai Aksi Anarkis, Dosen UGM: Ini Menunjukkan Kemunduran Demokrasi

"Artinya harus juga dilihat di sini bahwa ada beberapa negara yang tidak ingin Indonesia ini juga bisa lebih baik," ujarnya dalam video conference pada Kamis, 8 Oktober 2020, dilansir Pikiranrakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi, partner sindikasi konten Okezone.

Karena itulah, dirinya mengaku heran jika ada perusahaan yang mengaku investor global membuat surat terbuka penolakan UU Cipta Kerja. Menurutnya, tindakan tersebut diduga berasal dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang memiliki tujuan untuk mengadu domba.

"Nah saya malah bertanya kalau memang dia nggak pernah melakukan investasi di Indonesia, kalau dia tidak melakukan kegiatan usahanya di Indonesia tiba-tiba dia membuat surat terbuka tidak setuju, ada apakah ini?" tanya Bahlil.

Baca Juga: TNI Tuai Pujian Bantu Pendemo Tangkal Gas Air Mata, Netizen: Bravo TNI, Tetaplah Jadi Tentara Rakyat

Sekitar 35 perusahaan yang mengaku investor global tersebut membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait UU Cipta Kerja. Menurut mereka, pengesahan UU Cipta Kerja berpotensi merusak iklim investasi di Indonesia.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Okezone Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x