Para investor yang porsi nilai investasinya di RI mencapai triliunan dolar tersebut juga menyebut RUU Cipta Kerja berisiko melanggar standar praktik terbaik investasi internasional.
Isi surat tersebut menyebut bahwa pandangan investor global ini justru bertentangan dengan argumentasi yang selama ini dibangun pemerintah bahwa RUU Ciptaker dirancang untuk memudahkan investasi masuk ke Indonesia.***