Jokowi Belum Berniat Keluarkan Perppu UU Ciptaker, KSP: Aspirasi Publik Didengar, Tentu Dihargai

- 9 Oktober 2020, 09:30 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Antara./

PR CIREBON - Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah menuai banyak polemik dan penolakan dari masyarakat, hingga menimbulka gelombang aksi unjuk rasa yang besar rata di seluruh Indonesia.

Massa aksi unjuk rasa pun menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tegas dan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker).

Menanggapi hal itu, Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyebut pemerintah belum mempertimbangkan opsi untuk menerbitkan Perppu tersebut.

Baca Juga: Jokowi 'Kabur' dan Dianggap Sepelekan Aspirasi Rakyat, Demokrat: Bahaya Besar akan Kelihatan

Ia menyarankan agar penoalakan UU Ciptaker melalui proses hukum melalui gugatan uji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Aspirasi publik didengar, tentu dihargai, tapi opsi Perppu belum dipertimbangkan. Jadi saat ini yang paling mungkin adalah jalur konstitusional, judicial review, bagi yang keberatan silakan ajukan ke MK," ucap Donny kepada wartawan, Kamis, 8 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari RRI.

Donny menjamin pemerintah akan mengikuti apapun putusan MK terkait UU Ciptaker.

Baca Juga: Ribuan Demonstran Omnibus Law Penuhi Gajah Mada, Kordinator: Jangan Kabur, Banyak Teman Kita Ditahan

Ia juga memastikan aturan turunan UU Ciptaker melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden akan segera diselesaikan untuk mempercepat implementasi UU.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x