Jokowi 'Kabur' dan Dianggap Sepelekan Aspirasi Rakyat, Demokrat: Bahaya Besar akan Kelihatan

- 9 Oktober 2020, 07:45 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Antara./

PR CIREBON - Kamis, 8 Oktober 2020, gelombang aksi unjuk rasa terjadi untuk menyuarakan penolakan terhadap disahkannya RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru sedang tidak berada di lokasi. Jokowi berada di Kalimantan Tengah untuk melakukan kunjungan kerja.

Politikus Partai Demokrat, Andi Nurpati, menilai sikap Presiden Jokowi bukanlah sikap kepala negara. Sebab, sangat tidak layak Kepala Negara meninggalkan kantornya di saat tahu rakyatnya akan datang untuk menyampaikan aspirasi.

Baca Juga: Bangga Punya TNI, Rayu Demonstran UU Omnibus Law Jakarta: Kalau Hormati Kami, Yuk Pulang

"Sangat tidak layak seorang Presiden justru meninggalkan Jakarta atau Istana untuk keliling-keliling ke daerah dengan situasi rakyat berharap kepada Presiden untuk sebuah keputusan yang sangat penting. Beliau tahu bahwa masyarakat akan demo mulai dari kemarin, hari ini dan seterusnya. Tetapi beliau justru keluar dari Jakarta keluar dari istana ini sangat tidak layak," kata Andi Nurpati dalam diskusi daring yang diselenggarakan Dewan Nasional Pergerakan Indonesia Maju (DN-PIM) bertema UU Cipta Kerja Nestapa Bagi Para Pekerja, Kamis, 8 Oktober 2020 dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi partner sindikasi konten Viva.

Kepergian Jokowi ke Kalimantan Tengah, menurutnya, menunjukkan bahwa Jokowi tidak menghargai rakyatnya yang ingin menyampaikan aspirasi. Jokowi dinilai menyepelekan aspirasi rakyat yang saat ini dinilai begitu besar.

"Ini berarti Presiden menyepelekan aspirasi rakyat yang begitu besar. Jangan dilihat yang ada di jalan-jalan saja, tetapi banyak juga yang berdemo di udara, secara daring, dan seterusnya. Saya kira masyarakat memandang bahwa ini memang sangat merugikan rakyat dan bangsa Indonesia. Ini adalah bahaya yang mengancam ke depan," kata Andi.

Baca Juga: Obral Janji Menaker Soal Bonus 5 Kali Gaji dalam UU Omnibus Law, PKS: Palsu, Pemanis Biar Diterima

Andi menilai sebaiknya Jokowi segera mengambil keputusan terkait disahkannya UU Cipta Kerja tersebut, sebab publik menunggu sikap Jokowi sebagai Kepala Negara.

"Pemerintah harus mengambil keputusan dan kebijakan. Solusinya adalah satu mengeluarkan Perppu membatalkan pengesahan tersebut karena sudah otomatis sah. DPR sudah selesai tugasnya sekarang tugas pemerintah adalah menandatangani atau mengundang-undangkan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Warta Ekonomi Viva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x