Obral Janji Menaker Soal Bonus 5 Kali Gaji dalam UU Omnibus Law, PKS: Palsu, Pemanis Biar Diterima

- 9 Oktober 2020, 06:50 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. /Foto: Antara/

PR CIREBON- Ida Fauziah, selaku Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya mengatakan bahwa terdapat bonus yang diberikan untuk pekerja setelah satu tahun Omnibus Law Cipta Kerja disahkan. Bonus tersebut akan diberikan kepada pekerja berbentuk 5 kali gaji.

Sementara itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, membantah adanya kabar bahwa dalam UU Cipta Kerja terdapat pasal tentang pemberian bonus 5 kali gaji bagi karyawan.

Menurutnya, sejak awal ketika UU Cipta Kerja ini masih dalam bentuk draft rancangan, ketentuan soal bonus 5 kali gaji sama sekali tidak tercantum.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi, UU Cipta Kerja hanya mencantumkan adanya program Jaminan Kelangsungan Pekerja (JKP) yang akan memberikan tunjangan sebesar 6 kali gaji jika karyawan diberhentikan kerja.

Baca Juga: Bukan Jokowi, Anies Baswedan Justru Temui Massa Aksi Tolak UU Omnibus Law di Bundaran HI

"Saya jamin tidak ada pasal yang menyebut soal bonus 5 kali gaji itu. Dari sekian kali pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, tidak ditemukan ketentuan soal bonus 5 kali,”tutur Mulyanto, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020,

“Jadi kalau ada pihak yang mengatakan ada ketentuan soal bonus 5 kali gaji ini, bisa dibilang sebagai hoaks. Saya kan ikuti terus setiap pembahasan RUU Cipta Kerja ini," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa dalam RUU Cipta Kerja yang sekarang sudah disahkan sebagai UU, terdapat klausul soal pemberian bonus 5 kali gaji kepada karyawan.

Pemberian bonus ini dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan yang akan diatur kemudian. Menurut kedua menteri itu, pemberian bonus ini sebagai kompensasi atas perubahan formula penghitungan pesangon.

Baca Juga: Adab Jawa Jokowi Dipertanyakan saat Demo Omnibus Law, Ulil: Jika Kedatangan Tamu, Jangan Pergi

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x