Mulyanto pun menyesalkan keterangan yang disampaikan Airlangga dan Ida tersebut.
Menurut Wakil Ketua FPKS DPR RI itu, Airlangga dan Ida harus bisa menjelaskan kepada publik terkait keterangannya.
Ia pun mempertanyakan dasar argumen mereka sehingga berani mengatakan ada pasal soal bonus 5 kali gaji itu.
"Faktanya memang tidak ada klausul bonus itu. Jadi sudah sepantasnya Menko Airlangga dan Menteri Ida menjelaskan kepada publik terkait janjinya tempo hari," katanya.
Baca Juga: Tak Sia-sia Demo Tolak UU Omnibus Law, DPRD NTB Kirim Surat DPR Senayan
Anggota Komisi VII DPR RI ini juga menduga ucapan Airlangga dan Ida beberapa waktu lalu hanya sekadar pemanis agar RUU Cipta Kerja diterima publik.
"Jangan-jangan itu cuma PHP agar RUU Cipta Kerja diterima masyarakat terutama kalangan buruh. Karena faktanya memang dalam UU Cipta Kerja yang disahkan DPR kemarin tidak ada klausul bonus itu," ujarnya.***