Obral Janji Menaker Soal Bonus 5 Kali Gaji dalam UU Omnibus Law, PKS: Palsu, Pemanis Biar Diterima

- 9 Oktober 2020, 06:50 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. /Foto: Antara/

Mulyanto pun menyesalkan keterangan yang disampaikan Airlangga dan Ida tersebut.

Menurut Wakil Ketua FPKS DPR RI itu, Airlangga dan Ida harus bisa menjelaskan kepada publik terkait keterangannya.

Ia pun mempertanyakan dasar argumen mereka sehingga berani mengatakan ada pasal soal bonus 5 kali gaji itu.

"Faktanya memang tidak ada klausul bonus itu. Jadi sudah sepantasnya Menko Airlangga dan Menteri Ida menjelaskan kepada publik terkait janjinya tempo hari," katanya.

Baca Juga: Tak Sia-sia Demo Tolak UU Omnibus Law, DPRD NTB Kirim Surat DPR Senayan

Anggota Komisi VII DPR RI ini juga menduga ucapan Airlangga dan Ida beberapa waktu lalu hanya sekadar pemanis agar RUU Cipta Kerja diterima publik.

"Jangan-jangan itu cuma PHP agar RUU Cipta Kerja diterima masyarakat terutama kalangan buruh. Karena faktanya memang dalam UU Cipta Kerja yang disahkan DPR kemarin tidak ada klausul bonus itu," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah