Obral Janji Menaker Soal Bonus 5 Kali Gaji dalam UU Omnibus Law, PKS: Palsu, Pemanis Biar Diterima

- 9 Oktober 2020, 06:50 WIB
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah. /Foto: Antara/

PR CIREBON- Ida Fauziah, selaku Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya mengatakan bahwa terdapat bonus yang diberikan untuk pekerja setelah satu tahun Omnibus Law Cipta Kerja disahkan. Bonus tersebut akan diberikan kepada pekerja berbentuk 5 kali gaji.

Sementara itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto, membantah adanya kabar bahwa dalam UU Cipta Kerja terdapat pasal tentang pemberian bonus 5 kali gaji bagi karyawan.

Menurutnya, sejak awal ketika UU Cipta Kerja ini masih dalam bentuk draft rancangan, ketentuan soal bonus 5 kali gaji sama sekali tidak tercantum.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Warta Ekonomi, UU Cipta Kerja hanya mencantumkan adanya program Jaminan Kelangsungan Pekerja (JKP) yang akan memberikan tunjangan sebesar 6 kali gaji jika karyawan diberhentikan kerja.

Baca Juga: Bukan Jokowi, Anies Baswedan Justru Temui Massa Aksi Tolak UU Omnibus Law di Bundaran HI

"Saya jamin tidak ada pasal yang menyebut soal bonus 5 kali gaji itu. Dari sekian kali pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, tidak ditemukan ketentuan soal bonus 5 kali,”tutur Mulyanto, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 8 Oktober 2020,

“Jadi kalau ada pihak yang mengatakan ada ketentuan soal bonus 5 kali gaji ini, bisa dibilang sebagai hoaks. Saya kan ikuti terus setiap pembahasan RUU Cipta Kerja ini," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah yang diwakili Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa dalam RUU Cipta Kerja yang sekarang sudah disahkan sebagai UU, terdapat klausul soal pemberian bonus 5 kali gaji kepada karyawan.

Pemberian bonus ini dilakukan berdasarkan syarat dan ketentuan yang akan diatur kemudian. Menurut kedua menteri itu, pemberian bonus ini sebagai kompensasi atas perubahan formula penghitungan pesangon.

Baca Juga: Adab Jawa Jokowi Dipertanyakan saat Demo Omnibus Law, Ulil: Jika Kedatangan Tamu, Jangan Pergi

Mulyanto pun menyesalkan keterangan yang disampaikan Airlangga dan Ida tersebut.

Menurut Wakil Ketua FPKS DPR RI itu, Airlangga dan Ida harus bisa menjelaskan kepada publik terkait keterangannya.

Ia pun mempertanyakan dasar argumen mereka sehingga berani mengatakan ada pasal soal bonus 5 kali gaji itu.

"Faktanya memang tidak ada klausul bonus itu. Jadi sudah sepantasnya Menko Airlangga dan Menteri Ida menjelaskan kepada publik terkait janjinya tempo hari," katanya.

Baca Juga: Tak Sia-sia Demo Tolak UU Omnibus Law, DPRD NTB Kirim Surat DPR Senayan

Anggota Komisi VII DPR RI ini juga menduga ucapan Airlangga dan Ida beberapa waktu lalu hanya sekadar pemanis agar RUU Cipta Kerja diterima publik.

"Jangan-jangan itu cuma PHP agar RUU Cipta Kerja diterima masyarakat terutama kalangan buruh. Karena faktanya memang dalam UU Cipta Kerja yang disahkan DPR kemarin tidak ada klausul bonus itu," ujarnya.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah