Demo Tolak UU Ciptaker Merebak di Indonesia, Jokowi: Pada Dasarnya Dilatarbelakangi Disinformasi

- 10 Oktober 2020, 10:15 WIB
Jokowi dalam keterangan persnya
Jokowi dalam keterangan persnya /

PR CIREBON – Terjadi banyak perdebatan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang berujung pada pecahnya aksi penolakan terhadap UU tersebut.

Penolakan datang dari beberapa kalangan, seperti buruh, Mahasiswa, masyarakat, bahkan pelajar pun turut serta dalam aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law ini.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebutkan terjadinya demonstrasi massa yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja karena dilatarbelakangi disinformasi, dan juga kabar bohong atau hoaks yang beredar di media sosial.

Baca Juga: Beri Dukungan Moril Buruh hingga Emak-emak, KAMI Kutuk Kekerasan Aparat pada Pendemo Omnibus Law

“Saya melihat unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi UU ini, dan hoaks yang beredar di media sosial,” ujar Presiden Jokowi dalam konferensi pers secara daring, dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari Antara.

Presiden mencontohkan beberapa kabar yang keliru, di antaranya yang menyebutkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Provinsi dihapus dalam UU Cipta Kerja. Padahal, ujar Jokowi, pada kenyataannya upah tetap diatur dalam UU Cipta Kerja atau Omnibus Law ini.

“Hal ini tidak benar, karena pada faktanya Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada,” tambahnya.

Baca Juga: Instagram Luncurkan Fitur Ganti Ikon Spesial Ulang Tahun ke-10, Berikut Cara Menggunakannya

UU yang disusun melalui metode Omnibus Law itu, ketentuan upah juga diatur berdasarkan waktu dan hasil yang diperoleh pekerja. Presiden dengan tegas membantah jika masih ada yang menyebut upah minimum akan dihitung per jam.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x