Menunggu Implementasi Sesungguhnya, Bisakah UU Cipta Kerja Dorong Pertumbuhan Ekonomi?

- 7 Oktober 2020, 09:34 WIB
Aksi mogok massal oleh buruh menolak Undang-undang Cipta Kerja di Pulogadung.
Aksi mogok massal oleh buruh menolak Undang-undang Cipta Kerja di Pulogadung. /Armin Abdul Jabbar/Pikiran-rakyat.com

Beberapa pekan sebelum pengesahan RUU Ciptaker atau Omnibus Law ini, ancaman demo sejumlah kelompok buruh untuk menolak RUU Cipta Kerja ini sudah kencang. Inti dari penolakan, karena menganggap UU tersebut lebih menguntungkan pengusaha, namun di sisi lain menekan kehidupan pekerja.

Baca Juga: Omnibus Law Terus Tuai Polemik dan Penolakan, Guru Besar UGM Beberkan Bahayanya

Bahkan, ancaman itu telah mengarah pada ajakan mogok kerja nasional. Aksi tersebut rencananya dilakukan selama tiga hari berturut-turut, mulai 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020 saat sidang paripurna. Namun, RUU Ciptaker telah disahkan pada 5 Oktober 2020.

Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebutkan bahwa mogok nasional tersebut akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan dari beberapa sektor industri yang tersebar di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota.

Politisi Partai Demokrat Syarief Hasan juga menyampaikan kontra terhadap UU Cipta Kerja, ia meminta agar ditunda karena ada aspirasi masyarakat yang tidak terserap oleh pemerintah dalam draf RUU tersebut.

“Aturan baru ini malah tidak implementatif, kontraproduktif, dan tidak prorakyat,” ujar Syarief.

Baca Juga: KAMI Dituding Buat Gaduh dan Surati Jokowi, Din Syamsuddin: Justru Pemerintah yang Membuat Kegaduhan

Namun, UU Ciptaker ini disambut positif oleh kalangan pengusaha salah satunya Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani mengatakan UU Cipta Kerja diharapkan dapat mendorong perekonomian dan investasi, melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja.

UU Ciptaker atau Omnibus Law dirasa mampu menjawab dan menyelesaikan berbagai permasalahan yang menghambat peningkatkan investasi dan membuka lapangan kerja terutama di tengah masih merebaknya pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Manfaat Ekonomi

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah