Menunggu Implementasi Sesungguhnya, Bisakah UU Cipta Kerja Dorong Pertumbuhan Ekonomi?

- 7 Oktober 2020, 09:34 WIB
Aksi mogok massal oleh buruh menolak Undang-undang Cipta Kerja di Pulogadung.
Aksi mogok massal oleh buruh menolak Undang-undang Cipta Kerja di Pulogadung. /Armin Abdul Jabbar/Pikiran-rakyat.com

Sempat riuh, Rapat paripurna yang berujung aksi walk out Fraksi Partai Demokrat. Anggota Fraksi Parta Demokrat Benny K. Harman menyampaikan interupsi ketika pemerintah akan menyampaikan pandangannya terhadap RUU Cipta Kerja. Namun, hal tersebut ditolak oleh pimpinan rapat Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Berdasarkan catatan, RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 Bab dan 185 Pasal yang substansinya mencakup 11 klaster, meliputi klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM.

Baca Juga: Tingkatkan Imunitas di Musim Penghujan, Berikut 3 Tips Sederhana Agar Terhindar Pilek dan Covid-19

Kemudian, klaster Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah dan klaster Kawasan Ekonomi.

“Proses pembahasan RUU Ciptaker sudah transparan terhadap publik. RUU Ciptaker sudah mengakomodasi kepentingan buruh, terutama terkait isu perlindungan dan kepastian hak bagi pekerja buruh,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa RUU Ciptaker merespons kondisi perekonomian akibat dampak Covid-19, Pemerintah sudah merespons dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020. Perpres tersebut terkait pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca Juga: Kecewa dan Sindir DPR Soal UU Cipta Kerja, Netizen Ramai Unggah Formulir Masuk Sunda Empire

Dengan adanya RUU Cipta Kerja, negara hadir dalam bentuk hubungan industrial Pancasila. “Yang mengutamakan hubungan tripartit antara pemerintah, pekerja, dan pengusaha dengan dikeluarkannya jaminan kehilangan pekerjaan,” ujarnya.

Pro dan Kontra

Pemerintah dan DPR telah mengesahkan UU Cipta Kerja, namun pro dan kontra masih mewarnai perdebatan di ranah publik, terutama terkait isu ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah